back to top
REDAKSI "PT.NUSANTARA WARTAMA DUABELAS" MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA MARHABAN YA RAMADHAN 2025
BerandaNASIONALMK TERIMA GUGATAN SENGKETA PILKADA 2024 SELAMA 3 HARI KERJA

MK TERIMA GUGATAN SENGKETA PILKADA 2024 SELAMA 3 HARI KERJA

 JAKARTA,tabloidnusantara.com“ – Pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024 bisa mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama 3 hari kedepan, jika tidak terima dengan pengumuman hasil rekapitulasi final oleh KPU.
Hal tersebut dapat di lihat pada laman JDIH KPU RI, aturan mengenai pengajuan gugatan hasil pilkada ke MK tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 157.
Pada Pasal 157 ayat 5 disebutkan, paslon pilkada bisa mengajukan permohonan gugatan ke MK maksimal 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Pengajuan harus dilengkapi dokumen bukti dan keputusan KPU terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara dari, “Peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” bunyi Pasal 157 ayat 5.

TABLOID BOLA

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments