JAKARTA, tabloidnusantara. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membacakan pandangan pemerintah atas persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna DPR, Selasa 6 Oktober 2026.
Persetujuan RUU menjadi UU menandai dimulainya babak baru dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Bukan sekadar menambah aturan, UU ini membawa mandat untuk memperkuat pelindungan pekerja, memberi kepastian hukum bagi pemberi kerja, dan menata kembali hubungan kerja di tengah dunia ketenagakerjaan yang terus berubah.
“RUU ini sebagai komitmen bersama menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan di Indonesia,” kata Yassierli. Ia menegaskan RUU ini tidak hanya menyelaraskan dan memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional, tapi juga menjawab perintah konstitusional yakni menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Yassierli memaparkan 13 poin krusial dalam UU tersebut. Pertama, penguatan pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan SDM pengawas dengan memperhatikan rasio jumlah pengawas dan jumlah pekerja atau perusahaan di masing-masing kabupaten kota secara proporsional serta pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. Pengawasan juga dilakukan oleh DPR RI.
Kedua, integrasi data dan informasi ketenagakerjaan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin kualitas kebijakan dan sinkronisasi perencanaan ketenagakerjaan.
Ketiga, pengaturan dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang mengalami PHK. Keempat, kepastian pelindungan hak-hak pekerja perempuan seperti cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya. Kelima, kepastian pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Keenam, kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses rekrutmen.
Ketujuh, penguatan peningkatan produktivitas melalui kolaborasi pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah. Kedelapan, perluasan ruang lingkup pelindungan bagi pekerjaan fleksibel untuk merespons pekerjaan baru di masa depan.
Kesembilan, pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak dilakukan BPS setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah. Kesepuluh, optimalisasi pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
Kesebelas, pengaturan penggunaan tenaga kerja asing bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan WNI termasuk anak dari perkawinan yang sah. Keduabelas, penguatan pelindungan pekerja alih daya pada BUMN dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.
Menurut Yassierli, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara pelindungan hak-hak dasar pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menjelaskan pembicaraan tingkat I dimulai melalui rapat kerja pada 14 September 2026. Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah, kemudian Komisi IX membentuk Panja yang bekerja hingga 5 Oktober 2026.
“Penyusunan RUU ini diarahkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih kuat, dengan memperkuat pelindungan dan kepastian hukum bagi pekerja serta pemberi kerja. Regulasi ini juga disiapkan untuk mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital, sekaligus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan,” kata politisi PKB itu dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di ruang Komisi IX DPR, Senin 5 Oktober malam.
RUU tersebut terdiri dari 23 bab meliputi Ketentuan Umum, Asas Tujuan, Kesempatan dan Perlakuan Sama, Perencanaan dan Informasi Ketenagakerjaan, Peningkatan Produktivitas, Pelatihan Kerja dan Pemagangan, Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja, Tenaga Kerja Sektor Informal, Penggunaan TKA, Hubungan Kerja, Hubungan Pekerjaan Tertentu, Pelindungan Pengupahan dan Kesejahteraan, Hubungan Industrial, PHK, Dana Cadangan Pesangon, Pembinaan, Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
