JAKARTA, tabloidnusantara. Mabes Polri akhirnya buka suara resmi terkait penggeledahan kontroversial di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, yang viral dan memicu kecaman publik.
Melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Polri menyampaikan keprihatinan mendalam dan permohonan empati kepada keluarga besar pesantren.
“Polri menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dirasakan oleh para santri, orang tua, pengasuh dan keluarga besar Pesantren Hamalatul Quran setelah pelaksanaan penggeledahan di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar pada tanggal 27 Oktober 2026,” ungkap Johnny dalam konferensi persnya, Minggu (1/11/2026).
Jenderal bintang dua itu mengakui bahwa operasi dini hari yang dilakukan jajarannya itu menimbulkan rasa takut, terutama bagi santriwati.
“Polri sangat memahami bahwa peristiwa dini hari itu meninggalkan adanya rasa takut khususnya bagi anak-anak kita dan perempuan atau santriwati yang berada di lokasi. Oleh karena itu, pertama-tama kami ingin menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua dan seluruh keluarga yang merasa terdampak,” ujarnya.
Irjen Johnny menegaskan, Polri menghormati pesantren sebagai lembaga pembina akhlak dan keilmuan umat, dan penegakan hukum tersebut bukan untuk memberikan stigma.
“Polri terbuka untuk mendengar berbagai kritikan dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi,” katanya.
Kadiv Humas menjelaskan duduk perkara operasi tersebut. Menurut Polda Jawa Tengah, penggeledahan itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum terkait penyidikan kasus pembakaran, ancaman dan perusakan di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
“Dalam penyidikan tersebut, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan pencarian terhadap seorang tersangka lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” jelas Johnny.
Janji evaluasi itu muncul setelah Komnas HAM sebelumnya menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan tersebut. Komnas HAM mencatat penggeledahan dilakukan sekitar pukul 03.20 WIB tanpa kehadiran polisi wanita, 15 penghuni pondok termasuk dua balita dibawa ke polsek dan polres tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum, serta adanya dugaan intimidasi dan penodongan senjata kepada santriwati berusia 10-16 tahun.
Kritik yang paling tajam adalah hasil penggeledahan itu sendiri. Tersangka I yang dicari tidak ditemukan di dua lokasi yang digeledah. Artinya, operasi dini hari bersenjata laras panjang yang menimbulkan trauma bagi anak-anak itu berakhir tanpa target utama.
Terkait keluhan soal prosedur penggeledahan yang dinilai tidak manusiawi, termasuk dugaan santriwati disuruh keluar tanpa hijab dan tengkurap, Mabes Polri memastikan akan melakukan pendalaman secara objektif dan profesional.
“Khusus terkait adanya keluhan mengenai pelaksanaan penggeledahan, Polri memastikan bahwa telah ada laporan dan keluhan terhadap tindakan kepolisian. Oleh karena itu kita akan dalami secara objektif dan tentunya profesional melalui mekanisme yang berlaku, termasuk oleh Profesi dan Pengamanan atau Propam,” tegasnya.
Johnny juga mengungkapkan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian serius dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.
“Pendalaman diperlukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan tindakan kepolisian tentunya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” pungkas mantan Kapolda Papua itu.
Pernyataan Mabes Polri ini menjadi ujian pertama. Empati dan janji evaluasi tidak akan cukup jika tidak diikuti pengungkapan hasil pemeriksaan Propam secara terbuka, pengembalian barang sitaan yang tidak berkaitan dengan perkara, serta pemulihan psikologis bagi santriwati yang terdampak.
