Jumat, April 19, 2024
BerandaNASIONALMA RESMI NYATAKAN PELTU MUHAJI TIDAK BERSALAH, KINI BERNIAT KEMBALI PERJUANGKAN HAK...

MA RESMI NYATAKAN PELTU MUHAJI TIDAK BERSALAH, KINI BERNIAT KEMBALI PERJUANGKAN HAK ATAS KEPEMILIKAN TANAH MILIKNYA

Denpasar, “TABLOIDNUSANTARA” – Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Militer III-14 Denpasar merilis Putusan Kasasi Nomor 41 K/Mil/2022 terkait Perkara Kasasi Pidana Militer kepada Peltu Muhaji anggota TNI yang kini telah Memasuki Masa Pensiun (MMP) dan berdinas di Babinminvetcaddam IX/Udayana.

Sebelumnya, Peltu Muhaji dilaporkan oleh Sdr. Hendra atas tindakannya yang diduga menyegel rumah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar. Dirinya berinisiatif memasang papan pengumuman mengenai kepemilikan sah tanah miliknya dengan kerangka besi di depan rumah tersebut yang membuat Keluarga Hendra merasa seakan-akan terkurung di dalam rumah.

Merujuk pada dakwaan Oditurat Militer III-13 Denpasar di depan persidangan Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Peltu Muhaji didakwa atas dugaan tindak pidana “Perbuatan Tidak Menyenangkan” sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 335 Ayat ke 1 KUHP.

Namun berdasarkan judex facti yang berwenang memeriksa fakta dan bukti dari perkara tersebut, dengan memberikan pertimbangan hukum yang cermat, Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Militer III-14 Denpasar dengan Hakim Ketua Letkol Chk (K) Silveria Supanti, S.H., M.H., menyatakan secara sah bahwa Peltu Muhaji terbukti tidak bersalah, pada 19 April 2022.

Dengan mempertimbangkan fakta-fakta in casu di persidangan tersebut, Peltu Muhaji dibebaskan dari segala dakwaan Oditur Militer dengan diserahkan seluruh barang buktinya dan diberikan pemulihan hak-hak dakwaan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Setelah terbebas atas segala dakwaan, kini Peltu Muhaji berniat kembali memperjuangkan hak atas kepemilikan tanah dan bangunan miliknya tersebut, serta melaporkan balik Sdr. Hendra atas tuduhan pencemaran nama baik yang termuat pada Pasal 310 s.d 321 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Pihaknya sebagai anggota TNI yang masih aktif, juga telah meminta bantuan hukum kepada Kumdam IX/Udayana, sebab menurutnya tuduhan yang sebelumnya dilayangkan kepadanya tersebut bukan hanya mencemarkan nama baiknya, namun juga membuat buruk citra instansi yang masih disandangnya yaitu TNI AD. (*)

Tabloid Nusantarahttps://tabloidnusantara.com/
Membuka Wawasan Dan Mencerdaskan
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments