Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

KRONOLOGI DAN MOTIF TEWASNYA MAHASISWI DICEKOKI EKSTASI DAN RIKLONA, DITEMUKAN TEWAS OLEH PELAKU

JAKARTA, tabloidnusantara. Ajakannya terdengar biasa: karaoke bareng teman. Tapi malam Rabu, 2 September 2025, justru menjadi malam terakhir bagi seorang mahasiswi berinisial S.

Ia ditemukan tewas keesokan harinya di sebuah kamar hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Hasil autopsi menyebut penyebabnya bukan kelelahan, melainkan intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin. Dengan kata lain, korban tewas setelah tubuhnya dipaksa menelan narkoba.

Polisi menyebut otak dari rangkaian peristiwa itu adalah ID, rekan korban yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria bertato dan berkacamata itu kini mengenakan baju tahanan oranye di Mapolsek Cengkareng.

Kronologinya dimulai di ruang karaoke. Malam itu ada enam orang, termasuk korban S dan temannya ML. Menurut AKP Rahis Fathlillah dari Polsek Cengkareng, ID sudah menyiapkan ekstasi dan obat keras Riklona sebelum mereka masuk.

Di tengah sesi karaoke, ID mengajak S dan ML ke toilet. Awalnya S menolak saat ditawari ekstasi. Tapi ajakan kedua tak bisa dielak. Di dalam toilet itulah korban dan ML masing-masing diberi setengah butir ekstasi. Beberapa jam kemudian, dosis yang sama diulang lagi.

Usai karaoke, pesta belum selesai. Di dalam mobil menuju hotel, ID kembali membagikan obat. Kali ini giliran Riklona, masing-masing dua butir untuk S dan ML.

Sesampainya di hotel kawasan Cengkareng, kondisi S sudah drop. Ia lemas hingga harus dipapah. Di depan lift tubuhnya sempat ambruk. Petugas hotel yang curiga lalu menyediakan kursi roda untuk membawanya ke kamar.

Di dalam kamar, S dibaringkan di tempat tidur. Tersangka dan saksi sempat memberinya susu dan minuman elektrolit, seolah ingin menetralkan efek obat yang baru saja mereka berikan.

Pagi harinya, ID dan saksi lain meninggalkan kamar karena harus bekerja. S dibiarkan sendirian dalam kondisi lemas. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel melakukan pengecekan karena waktu check out lewat. Pintu dibuka, dan di dalamnya S sudah tidak bernyawa.

Laporan itu langsung diteruskan ke polisi. Saat olah TKP, penyidik menyita barang bukti berupa minuman elektrolit dan 19 butir Riklona. Polisi juga mengamankan chat WhatsApp para saksi serta rekaman CCTV dari hotel.

Hasil visum luar dan dalam memperkuat dugaan awal. “Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin,” ujar AKP Rahis.

Tes urine terhadap ID pun positif narkoba. Polisi akhirnya menetapkan ID sebagai tersangka pemberi narkotika jenis ekstasi dan Riklona. Ia dijerat Pasal 116 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ditanya motifnya, jawaban ID terdengar ringan tapi berujung fatal.

“Kalau dari keterangan tersangka, tujuannya untuk senang-senang bersama-sama. Merasakan kesenangan di dalam ruangan karaoke itu bersama-sama dengan korban. Karena memang pelaku juga mengkonsumsi obat ekstasi tersebut,” kata AKP Rahis, Minggu 13 September 2026.

Dari enam orang di ruang karaoke malam itu, hanya S yang secara khusus diberi ekstasi oleh ID. “Yang diberikan ekstasi oleh tersangka itu hanya korban. Karena pada posisi saat itu korban ini menemani tersangka di dalam karaoke,” jelas Rahis.

Kini kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan menelusuri dari mana ekstasi dan Riklona itu berasal, dan apakah ada jaringan lain di balik aksi “senang-senang” yang merenggut nyawa seorang mahasiswi ini.