Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BENCANA ALAM

KPK MENGHIMBAU, AGAR PENSIUNAN ASN AGAR SEGERA MENGEMBALIKAN ASET KENDARAAN DINAS

Jayapura, “tabloidnusantara.com” – Maraknya pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi, yang masih menggunakan aset negara, seperti kendaraan.

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram

Jayapura, “tabloidnusantara.com” – Maraknya pensiunan aparatur
sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi, yang masih menggunakan aset
negara, seperti kendaraan.

Dalam menyikapi hal tersebut, “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan
himbauan agar para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) untuk segera
mengembalikan, sebelum mendapat upaya hukum dari pihak pemerintah provinsi
melalui kejaksaan tinggi.

“Aset kendaraan yang masih dikuasi ASN (masih mengabdi dan
pensiunan), baik yang hidup maupun
sudah meninggal. “Tercatat ada sekitar
1000-an, kedepan kita menertibkan tetapi sebelumnya kami sampaikan dengan
segala hormat kepada
pensiunan ASN yang sudah mengabdi di seluruh tanah ini kami mohon untuk segera mengembalikan aset negara
tersebut.

Masalah nantinya ada penghapusan atau tidak (yang bisa menjadi
milik para pensiunan), ini kan prosesnya dan tahapan-tahapan yang dilalui, yang
sudah diatur dalam peraturan daerah atau peraturan gubernur. “Kata Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah
Papua Maruli Tua, di Jayapura.

Selain itu, “Maruli juga menyoroti pemberian kendaraan
dinas bagi para staf khusus (non ASN) para pejabat pemerintah di Papua, yang
dinilainya perlu dikaji kembali. Dimana untuk pemberian aset kendaraan dinas,
baik roda empat maupun roda dua, tak boleh diberikan sesuka hati. “Contoh kalau pemberian kendaraan dinas ke
para staf khusus itu belum ada, silahkan kendaraannya dikembalikan ke Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sampai ada aturan yang mengatur
itu terbit”. “Ujarnya.

“Dalam hal ini, kami juga sudah mengingatkan kepada para pejabat, di pemerintahan maupun di DPR
Daerah, dengan
segala hormat agar segera mengembalikan
kendaraan dinas yang lebuh dari satu, agar kedepan ini bisa menjadi sala contoh
nyata DPRP, baik di provinsi maupun kabupaten dan kota agar tertib aturan. “Pungkasnya