JAYAPURA, tabloidnusantara. Empat hari setelah sembilan warga sipil diculik di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Komnas HAM Papua baru mengeluarkan dua pernyataan. Isinya bertolak belakang.
Hingga Jumat (21/8/2026) malam, nasib para korban termasuk ibu hamil, remaja, dan siswi SD belum diketahui. Sementara TNI-Polri masih melakukan pengejaran di wilayah hutan Jila.
Kontradiksi itu bermula dari pernyataan Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandey.
Pada Kamis (20/8/2026), Frits mengaku belum memiliki bukti. “Hanya ada keterangan dari pihak keamanan yang dimuat di media mainstream. Ada tuduhan terhadap kelompok TPNPB-OPM yang melakukan ini. Biarkan mereka yang menjawab,” katanya.
Sehari kemudian, Jumat (21/8/2026), nada berubah. Komnas HAM mengeluarkan kecaman. “Tindakan terhadap kelompok rentan, seperti perempuan, sama sekali tidak dibenarkan dalam prinsip hak asasi manusia maupun hukum humaniter internasional. Apa pun istilah yang digunakan, jika tindakan tersebut mengakibatkan seseorang tidak bebas, tertekan, atau diamankan dengan cara kekerasan, hal itu adalah pelanggaran berat,” tegas Frits.
Perbedaan sikap 24 jam itu kini menjadi sorotan.
Kritik: Pernyataan Tanpa Aksi
Sejumlah pihak menilai Komnas HAM Papua terjebak pada retorika. Hingga saat ini belum ada informasi resmi tentang pengerahan tim pemantau ke Mimika, pembukaan jalur komunikasi dengan TPNPB Kodap III, atau mediasi melalui tokoh adat dan gereja.
Padahal, berdasarkan catatan konflik di Papua, pendekatan kemanusiaan melalui pemuka lokal kerap paling efektif untuk pembebasan warga sipil.
“Komnas HAM punya mandat konstitusional. Mandat itu bukan hanya untuk mengecam. Mandat itu untuk hadir, memantau, dan memastikan korban selamat,” kata seorang pengamat konflik Papua.
Tiga poin kritis yang muncul:
1. Kesetaraan Sumber. Dengan meminta “jawaban TPNPB” sebagai pembanding laporan TNI-Polri, Komnas HAM dinilai menempatkan institusi negara dan kelompok bersenjata pada posisi yang sama.
2. Absennya Empati Korban. Dalam dua pernyataan resmi tidak disebut nama Neregingget Magai (48) yang tewas, dan Inkolung Aim yang dianiaya saat melindungi anak. Tidak ada desakan khusus untuk pembebasan ibu hamil dan anak-anak.
3. Kecepatan Respon. Butuh 4 hari bagi Komnas HAM untuk mengecam. Di saat yang sama, keluarga korban sudah 4 hari tidak mendapat kepastian.
Konteks Jila
Peristiwa 17 Agustus 2026 di Jila menambah panjang daftar warga sipil yang menjadi korban dalam konflik bersenjata di Papua. TPNPB Kodap III menyebut tindakan itu sebagai “pengamanan”. Namun Komnas HAM menegaskan, substansinya tetap pelanggaran HAM jika dilakukan dengan kekerasan dan penahanan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi pembebasan. TPNPB Kodap III juga belum memberikan keterangan resmi kondisi dari para warga yang sandera.
Komnas HAM memiliki kewenangan melakukan pemantauan, penyelidikan, dan mediasi. Publik kini menunggu: apakah lembaga itu akan berhenti di level pernyataan, atau benar-benar turun ke Jila.
Karena bagi sembilan warga yang hilang, yang dibutuhkan bukan dokumen. Yang dibutuhkan adalah kepulangan.
