JAKARTA, tabloidnusantara. Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Bayu menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Kapolri menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan tersebut diambil dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang digelar di kompleks parlemen Jakarta Kamis.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan keputusan itu telah mendapat persetujuan bulat dari seluruh fraksi partai politik Mahkamah Kehormatan Dewan MKD dan pimpinan DPR RI.
”Kita langsung saja apakah secara aklamasi dapat disetujui,” tanya Habiburokhman yang langsung dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.
Dengan persetujuan itu ia menegaskan proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI telah selesai dan hasilnya akan langsung dibawa ke tingkat Rapat Paripurna DPR RI.
Sebelumnya DPR RI menerima Surat Presiden Surpres perihal permohonan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri. Surpres tersebut menjadi dasar Komisi III menggelar fit and proper test terhadap calon Kapolri usulan Presiden.
”Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.
Sementara itu Suyudi menegaskan komitmennya untuk mengawal agenda Astacita yang digagas Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan reformasi politik hukum dan birokrasi pemberantasan korupsi dan narkoba penguatan keamanan nasional serta pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas.
Menurutnya agenda tersebut sangat berkaitan dengan tugas Polri namun ia memastikan Polri tidak akan mengambil alih fungsi kementerian atau lembaga lain.
”Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan memberikan kepastian hukum melindungi masyarakat mencegah gangguan dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan,” ucap Suyudi.
