Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

KEJARI CIMAHI TETAPKAN 2 ASN SEBAGAI TERSANGKA KASUS KORUPSI PROGRAM PELATIHAN KERJA

CIMAHI, tabloidnusantara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan dua orang aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi.

Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam pelaksanaan program selama periode 2022 hingga 2024. Kedua tersangka kini telah ditahan oleh penyidik Kejari Cimahi untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TD, mantan Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Produktivitas (P2TKT) Disnaker Kota Cimahi, serta YR yang merupakan staf di bidang tersebut.

TD diketahui telah mengajukan pensiun dini sebagai ASN. Sementara YR hingga kini masih berstatus sebagai ASN aktif.

Kepala Kejari Cimahi Neneng Rahmadini membenarkan penetapan dan penahanan kedua tersangka tersebut.

“Kejaksaan Negeri Cimahi telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar Neneng saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).

Menurut Neneng, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja di lingkungan Disnaker Kota Cimahi.

Saat masih menjabat sebagai Kabid P2TKT, TD bersama YR yang disebut menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada bidang tersebut diduga meminta sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) menyerahkan uang atau sesuatu kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara.

“Dalam perkara ini, tersangka diduga memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pejabat menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024,” jelas Neneng.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi Fajrian Yustiardi mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan aliran dana yang diterima para tersangka dari pihak swasta atau LPK.

Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, nilai potensi aliran dana tersebut mencapai Rp823.207.240.