PURWAKARTA, tabloidnusantara. Kepala Desa Kades Cianting Utara Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Imam Tabroni IT diamankan aparat kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang diketahui berprofesi sebagai guru SD.
Imam diamankan setelah disebut tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan penyidik kepolisian.
Informasi mengenai pengamanan tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian. Imam disebut dijemput aparat dari kediamannya di Kampung Cilalawi Desa Cianting Utara Kecamatan Sukatani pada Selasa 29 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan terhadap terlapor berinisial IT yang diketahui menjabat sebagai kepala desa.
“Sudah dilakukan pemanggilan terhadap terlapor Sdr I.T namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan,” ujar I Made Purwantara melalui sambungan telepon Selasa 29 September 2026.
Menurut Made tindakan penangkapan dilakukan setelah terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Karena IT tidak kooperatif sehingga dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang statusnya kepala desa,” katanya.
Made menyebut Imam diamankan di kediamannya yang berada di Kampung Cilalawi Desa Cianting Utara Kecamatan Sukatani.
“Ditangkap di kediamannya di Kp. Cilalawi Desa Cianting Utara Kecamatan Sukatani,” jelasnya.
Setelah diamankan Imam kemudian dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan penganiayaan tersebut.
Sebelumnya Imam Tabroni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang disebut berprofesi sebagai guru SD di wilayah Sukatani Purwakarta.
Hingga berita ini ditulis proses pemeriksaan terhadap Imam masih berlangsung di Polres Purwakarta. Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.