PAPUA, “tabloidnusantara.com” – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura menetapkan seorang ibu rumah tangga sebagai tersangka terlibat sebagai pengedar narkoba jenis ganja seberat 9,6 Kg, pelaku berinisial BK (56) warga Hamadi Tanjung ,Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura,Papua. dimana BK telah ditetapkan sebagai Tersangka dan anak mantunya FF telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dir Narkoba Polda Papua Kombes Pol Dr. Alfian, S.IK., S.H., M.Si dalam release pengembangan pengungkapan kasus narkotika jenis ganja di aula mapolresta Jayapura Kota, Senin (28/10) mengatakan prestasi yang diraih personel satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota luar biasa dan akan diajukan kepada Pimpinan untuk diberikan reward.
BACA JUGA : IBU RUMAH TANGGA EDARKAN GANJA 9,6 KG
“Pengungkapan kasus 9,6 Kilogram Ganja ini sungguh luar biasa dan merupakan prestasi yang membanggakan, akan saya ajukan ke Pimpinan untuk diberikan reward atau penghargaan atas kinerja mereka,” ujar KBP Alfian.