BANDUNG BARAT , tabloidnusantara. Sebuah rumah kontrakan di Komplek Pangauban Silih Asih, Blok L9D, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, mendadak riuh Selasa siang. Anggota Satresnarkoba Polres Cimahi mendobrak pintu rumah itu setelah penghuninya menolak membuka saat didatangi petugas. Di dalamnya, dua pemuda tengah sibuk meracik tembakau sintetis.
Mereka adalah RMF, 30 tahun, warga Leuwigajah Cimahi Selatan, dan IS, 31 tahun, pedagang asal Sukaraja Cicendo Bandung. Dari rumah kontrakan yang baru ditempati sebulan itu, polisi mengamankan tembakau sintetis dengan berat bruto 200 kilogram. Setelah ditimbang ulang, berat bersihnya mencapai 150,848 kilogram.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi menyebut penemuan itu sebagai pabrik rumahan berskala besar. “Betul, di dalam rumah itu didapati dua tersangka RMF dan IS yang memproduksi tembakau sintetis. Kalau melihat barang buktinya, ini kategori bandar besar,” ujarnya di lokasi penggerebekan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan jaringan peredaran narkotika. Polisi menemukan bahwa produksi tembakau sintetis dilakukan atas perintah seseorang dengan akun Instagram berinisial NM. Lewat pesan di media sosial, NM memerintahkan RMF dan IS untuk meracik, menakar, dan mengemas tembakau sintetis dalam paket siap edar. Ilmu meraciknya, kata Faruk, dipelajari keduanya secara otodidak dari tayangan YouTube.
Barang haram itu rencananya akan dikirim ke sejumlah kota besar. Paket-paket yang sudah ditakar sesuai arahan NM ditujukan untuk diedarkan ke Bali, Makassar, dan Surabaya. Selain tembakau sintetis, petugas juga menyita cairan kimia, timbangan digital, alat komunikasi, serta peralatan pengemasan yang digunakan di lokasi.
Kasatresnarkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma mengatakan modus pelaku cukup rapi. Selama setahun terakhir mereka berpindah-pindah tempat kontrakan agar tidak mudah terlacak. Baru sebulan pindah ke Batujajar, aktivitas mereka sudah terendus. Jika diuangkan, nilai barang bukti itu ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Atas perbuatannya, RMF dan IS dijerat berlapis. Mereka dikenai Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancamannya tidak ringan, mulai penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup.
Penggerebekan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa produksi narkotika jenis baru kini merambah ke rumah-rumah kontrakan biasa. Dengan memanfaatkan media sosial dan tutorial daring, jaringan peredaran mencoba memperluas pasar. Polisi menegaskan perburuan terhadap akun NM dan jaringan di atasnya masih terus dilakukan.
