BIAK NUMFOR, tabloidnusantara. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Biak Numfor berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat kurang lebih satu kilogram di wilayah Kabupaten Biak Numfor, Papua. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar.
Kapolres Biak Numfor, AKBP Arjuna Wijaya, mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial RU (30) dan GKY (23) dilakukan secara terpisah di area Dermaga Pelabuhan Laut Biak pada tanggal 6 dan 7 September 2026.
“Dari tangan kedua tersangka, jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 1 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, paket ganja tersebut rencananya akan diperjualbelikan dan diedarkan secara luas di kawasan Biak,” tegas AKBP Arjuna Wijaya di Biak Numfor, Sabtu (12/9).
Saat ini, tersangka RU dan GKY telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Biak Numfor guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
AKBP Arjuna menegaskan, sepanjang tahun 2026 Polres Biak Numfor telah mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika. Kepolisian akan semakin mengintensifkan pengawasan dan razia rutin di simpul-simpul transportasi perintis, khususnya jalur pelabuhan laut, untuk mencegah masuknya barang haram yang merusak generasi muda di wilayah pulau terluar tersebut.
