BOGOR, tabloidnusantara. Seorang oknum Satpol PP Kota Bogor yang tindakan pelanggan dengan menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai milik bawahannya dijatuhi hukuman disiplin (hukdis) berupa pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, mengatakan BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis (pertek) yang merekomendasikan pemberhentian oknum berinisial IJ, yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan Satpol PP Kota Bogor, sebagai ASN.
”Iya pemberhentian dari PNS,” kata Dani (20/6).
Dani menjelaskan, pertimbangan teknis dari BKN diterbitkan pada 20 Mei 2026, sedangkan Surat Keputusan (SK) hukuman disiplin diterbitkan pada 22 Mei 2026.
Kemudaian SK tersebut kemudian diserahkan kepada IJ pada 9 Juni 2026. Namun, keputusan pemberhentian itu baru akan berkekuatan hukum apabila dalam waktu 15 hari kerja sejak SK diterima, IJ tidak mengajukan banding.
Kendati demikian, Dani mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui apakah IJ mengajukan banding atas keputusan tersebut atau tidak.
”Sampai saat ini belum ada (informasi banding),” jelas dia.
Dia menambahkan, apabila IJ mengajukan banding, proses tersebut dilakukan di BKN.
Sebagai informasi, kasus ini melibatkan oknum ASN berinisial IJ yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan Satpol PP Kota Bogor.
IJ diduga menggunakan modus mengiming-imingi bawahannya dengan alasan kebutuhan kantor, sekaligus menjanjikan proses angsuran yang tidak akan berlangsung lama. Namun, pembayaran angsuran justru tersendat.
Para korban yang SK-nya digadaikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor. Sebanyak 14 orang anggota Satpol PP Kota Bogor menjadi korban dari IJ dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.

POLISI TANGKAP PELAKU PEMBUNUHAN WANITA DI BOGOR, KELUARGA DESAK HUKUMAN MAKSIMAL
GEMPA BUMI DI BENGKULU, 35 RUMAH RUSAK