Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

DRAMA DI TENTE: 4 PENGEDAR SABU POLRES BIMA DILUMPUHKAN, TODONG POLISI PAKAI SENPI RAKITAN

BIMA, tabloidnusantara. Pelarian sindikat narkoba di Kabupaten Bima berakhir dramatis. Satuan Reserse Narkoba Polres Bima berhasil menghentikan empat anggota jaringan sabu setelah pengejaran sengit dan penggerebekan di Desa Tente, Kecamatan Woha, Jumat malam.

Operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah ini nyaris berujung maut. Saat tim melakukan penggeledahan di dalam mobil pelaku, salah satu tersangka sempat mencabut sepucuk senjata api rakitan berisi peluru aktif dan mengarahkan larasnya ke petugas.

Petugas yang sigap langsung melakukan tindakan tegas terukur dan melumpuhkan pelaku sebelum senjata meletus.

Penggeledahan intensif mengungkap modus penyembunyian yang rapi. Paket sabu siap edar disembunyikan di balik kain plafon mobil untuk mengelabui razia. Dari dalam mobil dan penggeledahan badan, polisi menyita:

Sabu dengan total bruto 10,62 gram atau netto 7,24 gram yang terbagi dalam 9 klip plastik siap edar, 1 pucuk senjata api rakitan dengan peluru aktif, 5 bilah senjata tajam jenis parang, dan sejumlah amunisi tajam kaliber 5,56 mm yang diduga untuk senjata laras panjang.

Ini mengkonfirmasi pola lama di Tente. Desa tersebut selama dua tahun terakhir menjadi hotspot peredaran sabu di Bima. Pada Maret 2025 saja Polres Bima menangkap 9 pelaku termasuk 3 Target Operasi di Dusun Bante dan Anggrek, Desa Tente, dengan barang bukti 3,28 gram sabu dan uang jutaan rupiah.

Polisi memastikan keempat pelaku merupakan bagian dari sindikat yang sudah dipetakan. Salah satunya merupakan residivis kasus narkotika. Di hadapan penyidik, pemilik barang mengakui sabu tersebut miliknya dan dibeli dari pemasok yang kini masih dalam pengembangan.

“Saat berada di TKP mereka sedang berpesta sabu. Sabu kami temukan di dalam bungkus rokok hingga modus karung garam untuk kamuflase,” ujar Kasat Narkoba Iptu Fardiansyah dalam keterangan sebelumnya yang menggambarkan pola operasi di Tente.

Keempat pelaku kini diamankan di Mapolres Bima untuk pemeriksaan intensif guna membongkar peran masing-masing dan pemasok di atasnya.

Atas perbuatannya, mereka tidak hanya dijerat UU Narkotika. Kepemilikan senpi rakitan dan sajam dilimpahkan ke Satreskrim.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman 6 tahun hingga 20 tahun penjara, ditambah Pasal kepemilikan senjata api ilegal Pasal 1 UU Darurat No.12/1951 dan Pasal 2 ayat (1) terkait sajam.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo menegaskan operasi ini bagian dari komitmen Program Asta Cita ke-7 Presiden RI untuk memberantas narkoba hingga akar.

“Kami tidak akan ragu bertindak tegas terhadap bandar yang melawan petugas dengan senjata. Tente akan terus kami sisir,” tegasnya.

Polres Bima meminta masyarakat tidak takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan kos-kosan dan warung-warung di Woha, yang selama ini menjadi kedok transaksi.