Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

DIUSUT KPK, MENTERI ATR NUSRON WAHID: KAMI HORMATI DAN IKUTI PROSES HUKUM

JAKARTA, tabloidnusantara. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid akhirnya buka suara terkait pengusutan dugaan korupsi di kementeriannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menyatakan menghormati penuh proses hukum dan memastikan jajarannya akan bersikap kooperatif.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ucap Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan tajam terhadap Kementerian ATR/BPN setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah operasi senyap itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari lingkaran birokrasi, korporasi, hingga pihak yang disebut sebagai orang dekat menteri.

Dari internal kementerian, yang ditetapkan tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Dari pihak swasta, KPK menjerat Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi yang berperan sebagai perantara.

Empat nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.

Menanggapi namanya yang ikut terseret dalam pusaran perkara ini, Nusron memilih tidak banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” katanya.

Menurut Nusron, kasus ini justru harus menjadi momentum pembenahan. Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat mempercepat perbaikan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan agar lebih transparan dan akuntabel.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.

Sementara itu, pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN.

Penggeledahan menyasar ruangan Dirjen Lampri, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi beserta direktorat terkait. KPK menegaskan penggeledahan tersebut tidak menyentuh ruangan Menteri Nusron Wahid.

Kementerian ATR/BPN mengklaim akan terus mendukung langkah penegakan hukum untuk memperkuat integritas pelayanan pertanahan di Indonesia, sambil menunggu hasil resmi pemeriksaan dari KPK.