JAMBI, tabloidnusantara. Jajaran Tim Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan sebanyak 7,35 ton pupuk bersubsidi jenis urea yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan dugaan praktik penyelewengan di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Hal tersebut dikatakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Jambi AKBP Agung Basuki, didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Risky, Selasa (23/6).
“Kami juga mengamankan satu unit truk yang mengangkut 147 karung pupuk urea bersubsidi ukuran 50 kilogram tersebut. Pupuk ini diduga hendak diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” katanya.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah personel Subdit I Indagsi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas jual-beli pupuk bersubsidi di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, pada 16 Juni 2026.
“Tim kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Petugas menemukan ratusan karung pupuk urea subsidi yang baru saja diturunkan di rumah warga berinisial SW di RT 06 RW 02 Desa Marga Mulya,” ujar Agung.
Tidak hanya itu, tim Indagsi juga melacak kendaraan pengangkut dan menemukan satu unit truk warna kuning bernomor polisi BG 8391 GD yang diduga digunakan untuk mendistribusikan pupuk tersebut.
“Dari hasil penyidikan, tim menetapkan empat tersangka berinisial AP, H, AK, dan SW. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi yang berasal dari seorang pemasok berinisial AH di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan,” ungkap Agung.
Modus yang digunakan para tersangka adalah memperdagangkan pupuk subsidi di luar ketentuan pemerintah dan menjualnya kepada pihak yang tidak tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pupuk urea subsidi tersebut dibeli seharga Rp250 ribu per karung dari pemasok, lalu dijual kembali seharga Rp295 ribu per karung.
Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk urea bersubsidi yang ditetapkan pemerintah hanya Rp90 ribu per karung ukuran 50 kilogram.
Ia menyebutkan, barang bukti lainnya turut disita berupa dokumen kendaraan, serta dokumen transaksi keuangan.
“Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana ekonomi terkait perdagangan barang dalam pengawasan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun,” katanya.
Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jambi dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan, penimbunan, maupun perdagangan pupuk bersubsidi di luar ketentuan,” tegas Agung.

UNGKAP BLACKOUT PULAU SUMATERA DAN, BARESKRIM POLRI TERJUNKAN TIM
PEMERINTAH PERJUANGKAN PETANI KARET DAPAT PUPUK SUBSIDI
Ganjar, Terapkan Kartu Tani Untuk Pelayanan Pupuk Bersubsidi