JAKARTA, tabloidnusantara. Sebuah gudang di kawasan industri Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan, ternyata bukan pabrik biasa. Jumat malam, 21 Agustus 2026, Subdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek lokasi yang difungsikan sebagai tempat pembuatan uang palsu pecahan Rp100.000.
Operasi itu memakan korban. Kanit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Yulianto Timang, terluka akibat terkena pecahan kaca saat memaksa masuk dan mengamankan area.
“Kompol Yulianto mengalami luka akibat terkena pecahan kaca saat penggerebekan. Namun, yang bersangkutan tetap menunjukkan dedikasi dan keberanian dalam menjalankan tugas. Ini merupakan bagian dari risiko penegakan hukum di lapangan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor D. Mackbon dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (23/8).
Dari gudang itu polisi mengamankan 4 terduga pelaku. Barang bukti yang disita tergolong lengkap dan masif:
– 360.000 lembar kertas menyerupai uang pecahan Rp100.000
– Mesin cetak 4 warna, mesin potong, printer
– Mesin pembuat plat film dan mesin sinar ultraviolet UV
– Tinta, plat cetak, laptop, telepon seluler
– Pasokan bahan baku kertas
Dengan kapasitas segitu, jika beredar, uang palsu ini berpotensi mengacaukan peredaran uang di Jabodetabek dan sekitarnya.
Victor menyebut penyidikan kini masuk tahap pendalaman. Polisi fokus membongkar peran masing-masing pelaku, menelusuri jaringan distribusi, dan menelusuri dari mana bahan baku kertas serta peralatan canggih itu berasal.
“Kami akan terus mendalami rangkaian perkara ini berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan ditindaklanjuti sesuai fakta penyidikan,” tegas Victor.
Lokasi di kawasan industri BSD dipilih pelaku diduga karena akses logistik mudah dan minim kecurigaan warga.
Petugas menghimbau agar teliti saat transaksi tunai.
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat menerima uang tunai, terutama pecahan besar. Ciri uang asli bisa dicek lewat 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang.
Jika menemukan indikasi peredaran atau aktivitas pembuatan uang palsu, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.
