JAKARTA, tabloidnusantara. Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka dugaan terorisme dalam operasi penegakan hukum serentak di enam provinsi sejak Jumat 2 Oktober 2026.
Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan penangkapan dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Sebelas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42). Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.
Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga pemufakatan tindak pidana terorisme.
Usai penangkapan, Densus 88 langsung melakukan penyidikan dengan penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan saksi dan tersangka. Hasil sementara menunjukkan adanya keterhubungan lintas wilayah melalui pertemuan daring yang digunakan untuk indoktrinasi, konsolidasi, dan pembinaan.
Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan virtual yang menghubungkan pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah. Selain itu, sebagian tersangka juga diduga terlibat dalam pelatihan fisik, menembak, dan kegiatan militansi lainnya.
Densus 88 memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami barang bukti dan keterkaitan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan aksi terorisme, termasuk mencegah konsolidasi, propaganda, rekrutmen, dan peningkatan kemampuan yang berpotensi mengarah pada kekerasan.
