Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
PEMERINTAH

CEGAH SENGKETA BERULANG, PEMPROV PAPUA BENTUK MEKANISME BARU PENYELESAIAN TANAH ULAYAT BERBASIS HUKUM DAN TRADISI ADAT

JAYAPURA, tabloidnusantara. Pemerintah Provinsi Papua memperkuat sistem dan mekanisme penyelesaian tanah hak ulayat guna memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat adat sekaligus jaminan kelancaran pembangunan infrastruktur daerah. Skema ini mengintegrasikan musyawarah tradisi adat dengan verifikasi dokumen hukum dan administrasi yang mengikat secara permanen.

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menegaskan bahwa penataan ini krusial agar pembayaran ganti rugi tanah ulayat dapat menyelesaikan masalah secara tuntas, tanpa menyisakan celah klaim susulan di masa mendatang.

“Setiap persoalan tanah adat harus diselesaikan secara menyeluruh sekali, adil, dan tuntas. Pembangunan daerah harus terus berjalan, tetapi hak-hak dasar masyarakat adat tetap wajib dihormati,” ujar Gubernur Matius D. Fakhiri di Jayapura.

Gubernur memaparkan bahwa tahap awal penanganan wajib ditempuh melalui forum musyawarah para-para adat yang melibatkan Ondoafi, kepala suku, pemegang hak ulayat, hingga seluruh anggota keluarga terkait. Kesepakatan yang dicapai dalam forum adat tersebut wajib dituangkan ke dalam dokumen hukum formal.

Dokumen tersebut mencakup:

  • Peta batas dan luas lahan yang disepakati.
  • Catatan riwayat kepemilikan dan silsilah pemegang hak ulayat.
  • Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah, berita acara kesepakatan, dan bukti pembayaran sah.

“Seluruh berkas tersebut wajib diverifikasi oleh tim pengelolaan aset Pemprov Papua. Kita tidak ingin pembayaran yang sudah dilakukan pemerintah daerah kembali digugat oleh generasi penerus di kemudian hari,” tegasnya.

Penerapan mekanisme anyar ini ditunjukkan Pemprov Papua melalui penyelesaian dan pembayaran tahap awal ganti rugi tanah ulayat untuk pembangunan jalan ruas Telagaria–Onggaria–Nendali–Netar, yang melibatkan perwakilan masyarakat adat dari tiga kampung pemilik hak atas lahan.

Setelah seluruh tahapan perundangan adat dan legalitas administrasi rampung, Gubernur berkomitmen untuk menemui secara langsung para perwakilan masyarakat adat guna memastikan hak-hak warga telah terpenuhi secara transparan.