Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaNASIONALCEGAH PENYEBARA COVID-19 VARIAN OMICRON PEMERINTAH BATASI ASN DAN KELUARGA BEPERGIAN KE...

CEGAH PENYEBARA COVID-19 VARIAN OMICRON PEMERINTAH BATASI ASN DAN KELUARGA BEPERGIAN KE LUAR NEGERI

TABLOIDBOLA, “tabloidnusantara.com” – Dalam mencegah, meminimalisir penyebaran Covid-19 varian Omicron, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang disebabkan varian baru maupun varian yang akan datang.

BACA JUGA :

VAKSINASI COVID-19 UNTUK ANAK SEKOLAH USIA 6-11 TAHUN

“Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran yang dikeluarkan PANRB, itu sebagai pedoman kepada seluruh ASN, mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia,” tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Kamis, 13 Januari 2022.

Akan tetapi, ASN masih bisa melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan. Ketentuannya yang sudah diatur dalam Surat Edaran tersebut. “Salah satunya harus mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.

Selain itu PPK juga dapat memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar ketentuan sesuai dengan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Di himbau bagi seluruh ASN, yang melaksanakan tugas atau liburan keluar negeri, harus memperhatikan protokol kesehatan perjalanan luar negeri, seperti yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta memperhatikan petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA :

JELANG PTM, VAKSINASI COVID-19 ANAK USIA 6-11 TAHUN RESMI DIMULAI

Surat Edaran ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Sumber : https://www.menpan.go.id/site/

Tabloid Nusantarahttps://tabloidnusantara.com/
Membuka Wawasan Dan Mencerdaskan
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments