CRAZY RICH SURABAYA DIVONIS PIDANA 15 TAHUN PENJARA “TPPU”
JAKARTA, “tabloidnusantara.com” - Budi Said, pengusaha yang dikenal dengan crazy rich asal Surabaya divonis dengan pidana 15 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus transaksi jual beli emas Antam dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut dikatakan ketua majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tabloid Nusantara https://tabloidnusantara.com/crazy-rich-surabaya-divonis-pidana-15-tahun-penjara-tppu/ # JAKARTA, “tabloidnusantara.com” - Budi Said, pengusaha yang dikenal dengan crazy rich asal Surabaya divonis dengan pidana 15 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus transaksi jual beli emas Antam dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut dikatakan ketua majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan

