JAKARTA, tabloidnusantara. Buruh menggelar aksi di depan Gedung DPR MPR RI Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026. Aksi ini ditujukan untuk mengawal pembahasan dan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Massa yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia membawa 11 tuntutan yang berkaitan dengan kepastian kerja, pengupahan, perlindungan pekerja, hingga peningkatan keterampilan.
Salah satu tuntutan buruh berkaitan dengan kepastian kerja termasuk penghentian eksploitasi sistem outsourcing, perlindungan pekerja kontrak, dan pencegahan penyalahgunaan pemagangan.
Buruh juga menyoroti hak atas upah yang layak, pesangon, perlindungan pekerja platform, dan pencegahan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Sunarno mengatakan aksi tersebut digelar untuk mengawal langsung proses pembahasan aturan tersebut.
“Kami dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia akan melakukan aksi turun ke jalan, kami akan hadir di depan Gedung DPR,” kata Sunarno.
Selain kepastian kerja dan pengupahan, tuntutan buruh mencakup penguatan serikat pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja, penegakan hukum terhadap perusahaan pelanggar hak pekerja, serta perlindungan buruh perempuan.
Mereka juga meminta kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan serta program peningkatan keterampilan untuk menghadapi perkembangan teknologi dan otomatisasi.
Dalam tuntutannya, buruh mendesak DPR mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh, menjamin upah layak dan bermartabat serta menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang tidak jelas, menjamin dan melindungi pekerja platform termasuk pekerja media, pekerja ojek online serta pekerja yang terdampak transisi iklim, serta menjamin hak pesangon dan mencegah PHK sepihak.
Buruh juga menuntut penguatan kebebasan berserikat, menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan, memberikan sanksi tegas bagi perusahaan pelanggar hak buruh, menjamin perlindungan buruh perempuan termasuk hak cuti haid tanpa kewajiban menyertakan surat dokter, memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan, serta menjalankan program upskilling dan reskilling untuk menghadapi peralihan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.
Sementara itu kepolisian menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi demonstrasi dengan penerapan yang disesuaikan kondisi di lapangan. Pengaturan arus kendaraan dapat dilakukan secara situasional apabila terjadi peningkatan jumlah massa atau perubahan eskalasi aksi.
Masyarakat yang hendak melintasi kawasan tersebut diminta mempertimbangkan jalur alternatif untuk menghindari kepadatan.
“Sehubungan dengan adanya aksi di kawasan Gedung DPR MPR RI Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2026, masyarakat diimbau mengantisipasi potensi kepadatan dan rekayasa arus lalu lintas situasional di sekitar lokasi,” tulis keterangan TMC Polda Metro Jaya.
