BULUKUMBA, tabloidnusantara. Niat mengkhianati kepercayaan berujung di balik jeruji. Tiga buruh harian berinisial AK, 26, SY, 29, dan FR, 18, di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri kopra dan kakao milik bosnya sendiri.
Aksi mereka sudah dilakukan berulang kali hingga total kerugian korban ditaksir mencapai Rp71 juta.
Kasus ini terbongkar Senin dini hari, 17 Agustus 2026, di Dusun Alaraya, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe.
Korban curiga dan mengecek rekaman CCTV gudang. Di layar terlihat jelas ketiga pekerjanya mengangkut kopra tanpa izin.
”Korban mengecek CCTV dan melihat ketiga pelaku mengambil kopra dari gudang tanpa izin. Dari hasil penyelidikan, kami kemudian mengamankan ketiganya,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran kepada wartawan.
Dalam aksinya malam itu, para pelaku menggasak 13 karung kopra dengan berat total sekitar 700 kilogram. Nilai kerugian untuk kejadian kali ini saja ditaksir Rp16 juta.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap warna putih yang digunakan mengangkut hasil curian.
Pengembangan kasus membawa fakta baru. Di hadapan penyidik, ketiganya mengaku ini bukan pertama kali.
Mereka menyebut sudah enam kali mencuri hasil bumi di gudang yang sama. Empat kali menyasar kopra dan dua kali mengambil kakao.
”Pengakuan sementara, mereka sudah melakukan pencurian empat kali untuk kopra dan dua kali untuk cokelat di tempat yang sama. Total kerugian korban dari seluruh kejadian sekitar Rp71 juta,” beber Imran.
Hasil curian itu kemudian dijual ke seorang pria berinisial A di Kecamatan Ujung Loe. Tim URC Resmob Polres Bulukumba bergerak cepat dan mengamankan terduga penadah beserta barang bukti kopra.
Kepada polisi, sang penadah mengaku membeli kopra dari ketiga pelaku. Namun ia berdalih tidak tahu barang tersebut hasil curian.
Yang membuat kasus ini menyita perhatian, ketiganya merupakan orang yang dipekerjakan langsung oleh korban.
”Ketiga pelaku bekerja kepada korban sendiri. Mereka mengambil hasil bumi dari gudang,” ujar Imran.
Kini keempatnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bulukumba. Polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sementara penadah dijerat pasal penadahan.
Peristiwa ini jadi pengingat bagi pemilik usaha. Kepercayaan harus tetap dibarengi pengawasan. Berkat CCTV, aksi pencurian yang dilakukan orang dekat akhirnya bisa diungkap tuntas.
