Senin, Januari 13, 2025
More
    BerandaINTERNASIONALBURONAN RED NOTICE INTERPOL WARGA NEGARA TIONGKOK, TERTANGKAP DI BATAM

    BURONAN RED NOTICE INTERPOL WARGA NEGARA TIONGKOK, TERTANGKAP DI BATAM

    JAKARTA, tabloidnusantara. Seorang buron interpol, warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YZ ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center. Pria YZ masuk ke kawanan kriminal pengelola website judi online di negara China yang telah meraup keuntungan sebesar 130 juta yuan atau sekitar Rp 284 miliar. 

    Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman saat jumpa pers, Kamis (5/12/2024) mengatakan “YZ merupakan subjek red notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal. Ia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online,” 

    YZ sendiri masuk daftar red notice Interpol terkait fugitive wanted for prosecution tertanggal 3 Juli 2024 ini. YZ ditangkap saat melintas di Batam setelah bertolak dari Pelabuhan Internasional Harbour Front, Singapura.

    “Selanjutnya, akan ditindaklanjuti oleh Tim Intel Dakim Kantor Imigrasi Batam. Kemudian, tim intel Dakim berkoordinasi dengan tim penyidik Direktorat Wasdakim dan Interpol Indonesia sehingga diperoleh informasi atau secondary check bahwa benar yang bersangkutan adalah subjek red notice atas permintaan dari NCB Beijing,” jelasnya.

    TABLOID BOLA

    RELATED ARTICLES
    - Advertisment -

    Most Popular

    Recent Comments