DEPOK, tabloidnusantara. Empat tahun dalam pelarian, buronan kasus penipuan pembangunan rumah akhirnya tumbang di tangan Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Dwi Febriaji Nugroho, terpidana yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), diringkus Tim Intelijen Kejari Depok di persembunyiannya di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Jumat (18/9/2026) subuh, tepat pukul 05.11 WIB. Penangkapan berlangsung senyap tanpa perlawanan.
Dwi bukan nama baru di meja hijau. Ia adalah terpidana penipuan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 260/Pid.B/2022/PN Depok tanggal 5 September 2022, dengan vonis satu tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Modus penipuannya terbilang licik. Berkedok developer, ia mengikat kontrak borongan pembangunan rumah tipe 160 di Perumahan Villa Putra Mandiri V Tanah Baru senilai Rp305 juta pada 16 April 2018. Saat pekerjaan korban sebagai pemborong telah rampung 91 persen, Dwi meminta pekerjaan dihentikan berdalih kehabisan uang.
Untuk meredam korban, ia membuat surat pernyataan siap membayar Rp200 juta pada 2 Juli 2018 dan menyerahkan cek Bank BTN sebagai jaminan pelunasan. Janji itu palsu.
Cek tersebut ditolak bank dan tidak bisa dicairkan, fakta yang diperkuat Surat Keterangan Penolakan Bank BTN tertanggal 5 Juli 2018. Korban pun merugi hingga Rp250 juta.
Jaksa telah melakukan eksekusi secara prosedural. Setelah P-48 diterbitkan pada 13 September 2022, jaksa eksekutor melayangkan empat kali panggilan patut pada September 2022 hingga Juni 2026. Semua panggilan diabaikan, keberadaannya menghilang.
Kajari Depok akhirnya menetapkan status DPO pada 27 Juli 2026. Operasi intelijen klandestin pun digelar. Tim menelusuri jejak buronan yang tiga kali berpindah kontrakan dari Cinere hingga Tanah Baru untuk menghilangkan jejak.
Pagi itu juga, setelah pemeriksaan administrasi di kantor Kejari, Dwi langsung dieksekusi ke Rutan Depok oleh Jaksa Eksekutor Lira Apriyanti, Karina Tri Agustina, dan Chandra Pradipta Ramadhan. Empat tahun pelariannya, resmi berakhir di balik jeruji.
