Jumat, Maret 29, 2024
BerandaNASIONALBUPATI JEPARA, INGATKAN WARGANYA JANGAN TUNDA-TUNDA VAKSIN

BUPATI JEPARA, INGATKAN WARGANYA JANGAN TUNDA-TUNDA VAKSIN

JEPARA, “TABLOIDNUSANTARA.COM” – Pemerintah Kabupaten Jepara, himbau masyarakat agar tidak menunda-nunda proses Vaksinasi, dalam mempercepat target dan meningkatkan imun kekebalan kelompok (herd immunity), sekaligus mencegah ledakan kasus Covid-19.

Hal itu disampaikan Bupati Jepara Dian Kristiandi, pada sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19, di GITJ Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan.

Bupati Jepara Dian Kristiandi, menghimbau kepada masyarakat agar tidak menunda-nunda proses Vaksinasi.

Selain mengajak untuk vaksin, Bupati juga mengingatkan kepada masyarakat akan selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, agar dapat meredam laju penularan. Terlebih, menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022, di mana dari pengalaman tahun lalu, lonjakan kasus terjadi karena mobilitas warga yang tinggi pada momen akhir tahun tersebut.

“Kalau banyak di antara kita yang sudah divaksin, misal ada orang datang ke sini kita sudah kuat. Misal tertular, insyaallah itu tidak parah,” tuturnya.

BACA JUGA :

ANTISIPASI PEMERINTAH CEGAH VIRUS VARIAN OMICRON YANG MEMILIKI 500 % LEBIH CEPAT DAYA TULARNYA

Bupati juga memberikan contoh, di salah satu negara, Disampaikan, baru-baru ini, Jerman mengabarkan mengalami masa kritis, karena penyebaran Covid-19 di negara itu kian mengganas. Jumlah kasus infeksi yang meningkat drastis, sehingga membuat fasilitas kesehatan ambruk. Bahkan, beberapa pasien terpaksa harus dipindahkan ke luar negeri. Kondisi tersebut akibat masyarakatnya menolak vaksinasi. “Pungkasnya.

Disisi lain Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung menerangkan, vaksinasi merupakan hak warga dalam mendapat layanan kesehatan. Meski begitu, ada pula kewajiban untuk sama-sama berperang agar bisa melewati masa pandemi ini. Ayu juga menegaskan, jika ada yang menghalang-halangi atau melanggar itu ada sanksinya.

BACA JUGA :

PANGLIMA TNI ANDIKA PERKASA KE-PAPUA, TINJAU KEAMANAN DAN PROGRES VAKSINASI

“Beberapa ketentuan yang menegaskan itu, Pasal 28 H Ayat 1 UUD RI, Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 12 Kovenan Internasional, UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” terangnya.

Pada kesempatan itu, juga disalurkan sejumlah bantuan, mulai dari bantuan logistik hingga bibit tanaman kepada warga sekitar.

Sumber : https://jatengprov.go.id/

Tabloid Nusantarahttps://tabloidnusantara.com/
Membuka Wawasan Dan Mencerdaskan
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments