JAKARTA, tabloidnusantara. Peta pengelolaan minyak dan gas bumi nasional memasuki babak baru. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan Badan Usaha Khusus Migas atau BUK Migas yang tengah disiapkan pemerintah akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Kepastian itu disampaikan Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Menurutnya, posisi kelembagaan BUK Migas tidak lagi menjadi perdebatan dan akan menjadi bagian sentral dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Migas bersama DPR.
“Saya akan sampaikan di saat pembahasan Undang-Undang. Tapi, lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan,” tegas Bahlil.
Pembahasan RUU Migas sendiri kini resmi berjalan setelah Presiden Prabowo menerbitkan Surat Presiden Nomor R-45/Pres/09/2026 tertanggal 14 September 2026.
Surpres itu menunjuk lima menteri sebagai wakil pemerintah: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum. Di DPR, pembahasan ditangani Komisi XII.
Bahlil menyebut pemerintah kini fokus mematangkan formulasi regulasi agar BUK Migas benar-benar menjadi akselerator, bukan sekadar pergantian nama lembaga.
Titik krusialnya ada pada perizinan. Selama ini perizinan lintas sektor kerap menjadi simpul kemacetan yang menghambat target lifting nasional.
“Kita tidak pengin perizinan yang lintas sektor itu menjadi penghambat terhadap peningkatan lifting kita,” ujarnya.
Meski begitu, ia menekankan penguatan BUK Migas tidak akan memangkas kewenangan kementerian teknis. Semua proses tetap berjalan sesuai koridor hukum masing-masing.
Selain memangkas hambatan birokrasi, BUK Migas juga dirancang lebih lincah dalam berbisnis. Bahlil mendorong agar lembaga baru itu diberi fleksibilitas penuh untuk bernegosiasi dengan mitra swasta maupun pemerintah, mulai dari skema cost recovery hingga model kerja sama lain yang lebih menguntungkan negara.
“Modelnya aja yang kita akan dorong, sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan,” jelasnya.
Lalu apakah BUK Migas akan menggantikan SKK Migas? Bahlil belum mau menjawab lugas.
Ia menyebut desain final kelembagaan masih menunggu pembahasan mendalam di DPR. Namun satu hal yang ia garis bawahi, arahnya sudah diputuskan, lembaga ini akan menjadi instrumen langsung Presiden untuk mewujudkan swasembada energi.
RUU Migas sendiri merupakan revisi atas UU Nomor 22 Tahun 2001 yang sudah berusia lebih dari dua dekade.
Di tengah tren penurunan produksi alamiah dan tingginya kebutuhan energi domestik, pemerintah menargetkan regulasi baru ini menjadi terobosan untuk memperbaiki tata kelola hulu, menarik investasi, dan pada akhirnya mendongkrak lifting migas nasional.
