MANGGARAI BARAT. tabloidnusantara. Tragedi penganiayaan warga yang semula terlihat sebagai insiden biasa di sebuah kampung pesisir, ternyata menyeret dua anggota TNI Angkatan Darat yang masih terikat darah. Sertu Ari Yusril dan Pratu Ary Risda, kakak beradik kandung, dilaporkan menganiaya seorang warga Kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, pada Senin siang.

Korban bernama Syarif. Pemukulan terjadi di atas lahan yang sudah lebih dari satu dekade menjadi sumber perselisihan antara keluarga kedua prajurit dengan keluarga Syarif. Persoalan itu bukan baru kemarin. Sejak 2014, kedua belah pihak berseteru memperebutkan sebidang tanah di Rangko.
Komandan Kodim 1630/Manggarai Barat Letkol Inf Budiman Manurung membenarkan peristiwa itu saat konferensi pers di Markas Kodim, Rabu malam. Ia menyebut insiden terjadi sekitar pukul 11.45 Wita, ketika Ari dan Ary berada di lokasi lahan yang disengketakan.
Ari Yusril saat ini bertugas di Kupang. Sementara adiknya, Ary Risda, menjabat Babinsa Desa Golo Lajang di bawah Koramil Macang Pacar, Manggarai Barat. Keduanya berasal dari kampung yang sama dengan korban.
Menurut Budiman, pemicu kekerasan adalah emosi yang muncul di tengah sengketa yang tak kunjung usai. Di atas lahan itu bahkan telah dipasang papan pengumuman berisi putusan pengadilan. Dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo hingga Mahkamah Agung, putusan memenangkan orang tua kedua prajurit. Upaya kasasi dari pihak Syarif juga telah ditolak.
Meski demikian, Dandim menegaskan tidak ada pembenaran bagi tindakan main hakim sendiri, apalagi dilakukan oleh prajurit. Kedua anggota telah dimintai keterangan dan kasusnya ditangani sesuai prosedur internal TNI AD.
Peristiwa ini menyisakan luka baru di Kampung Rangko. Di satu sisi ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, di sisi lain ada hubungan kekerabatan dan sejarah panjang konflik agraria yang membuat batas antara penegak hukum dan warga sipil menjadi kabur.
Kodim 1630/Manggarai Barat menyatakan akan memproses kedua prajurit secara disiplin militer. Sementara aparat berharap warga menahan diri dan menyerahkan penyelesaian sepenuhnya kepada jalur hukum yang berlaku.
