Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
INTERNASIONAL

BEA CUKAI GAGALKAN PENYELUNDUPAN EMAS 29 KG SENILAI Rp73,3 MILIAR DI EMPAT BANDARA

JAKARTA, tabloidnusantara . Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar jaringan penyelundupan emas yang mencoba keluar dari Indonesia lewat jalur bandara. Dalam rentang 5 hingga 14 September 2026, petugas mengamankan total 29 kilogram emas dengan nilai mencapai Rp73,3 miliar di empat bandara internasional.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyebut operasi ini tidak hanya menyelamatkan barang berharga, tetapi juga potensi penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar.

“Mulai dari tanggal 5 sampai dengan 14 September, Bea dan Cukai telah mengamankan emas berbagai jenis dengan total berat kurang lebih 29 kilogram pada empat bandara internasional,” kata Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Modusnya beragam dan terkesan sistematis. Ada yang menyembunyikan logam mulia di dalam peralatan elektronik, ada yang membawa langsung di barang bawaan, hingga menempelkannya di tubuh dengan cara body strapping.

Kasus pertama terungkap di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu pada Senin 14 September.

Petugas mencurigai seorang warga negara India berinisial NU yang hendak terbang ke Bangkok. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bagasinya, ditemukan empat keping logam yang diduga emas dengan berat total 1.522 gram. Nilainya ditaksir Rp3,95 miliar dengan potensi kerugian negara Rp383 juta.

Barang bukti dan penumpang kini masih dalam proses pemeriksaan lanjutan di Kantor Bea Cukai Kualanamu.

Empat hari sebelumnya, giliran Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3 yang menjadi lokasi penindakan. Dua warga negara Tiongkok berinisial MZ dan SL diamankan saat hendak terbang ke Hong Kong.

Mereka membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung yang dibungkus lakban untuk mengelabui petugas.

Djaka menjelaskan pola ini sudah terdeteksi sebelumnya. Pelaku umumnya warga negara asing dengan tujuan Hong Kong, membawa emas tersembunyi di bagasi kabin.

Dari pemeriksaan ditemukan lima keping emas cast bar seberat 5.026,5 gram di tas SL dan jumlah yang sama di koper MZ. Totalnya 10 keping dengan berat 10.053 gram. Nilai barang bukti mencapai Rp25,3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,5 miliar.

Perkara keduanya sudah naik ke tahap penyidikan dan Bea Cukai terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Sebelum dua kasus itu, Bea Cukai Ngurah Rai juga lebih dulu menggagalkan penyelundupan pada 6 September. Seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG kedapatan membawa 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram dengan modus body strapping. Emas itu diperkirakan bernilai Rp26 miliar dan berpotensi merugikan negara Rp3,9 miliar.

Sementara di Bandara Sam Ratulangi, Manado, terjadi dua penindakan pada 5 September. Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado mengamankan tiga warga negara Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC yang membawa 19 bungkus serbuk diduga emas seberat 5.721 gram, juga dengan body strapping. Nilai barang Rp14,5 miliar dengan potensi kerugian Rp1,45 miliar. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Di hari yang sama, dua penumpang lain berinisial ZS dan ZH yang hendak ke Guangzhou ditangkap karena membawa perhiasan emas yang dikenakan di badan. Ada dua rantai kalung dan dua gelang dengan total berat 1.361 gram. Taksiran nilainya Rp3,6 miliar dengan potensi kerugian negara Rp360 juta.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Penyidikan dilakukan bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.

Djaka menegaskan Bea Cukai tidak akan kendor. Pengawasan di jalur keberangkatan internasional akan diperkuat lewat analisis intelijen, pemeriksaan berbasis risiko, dan koordinasi dengan instansi terkait. Tujuannya memutus pola-pola pengeluaran barang ilegal yang semakin kreatif.

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya penumpang yang membawa emas ke luar negeri, agar memastikan dokumen kepabeanan dan perizinan lengkap. Tanpa itu, sekecil apa pun emas yang dibawa bisa berujung pada proses hukum.