SORONG, tabloidnusantara. Empat bulan usia seorang bayi perempuan di Kelurahan Matalamagi, Distrik Sorong Utara, terhenti di tangan ayah kandungnya sendiri. Peristiwa yang terjadi Sabtu 5 September 2026 itu bermula dari pertengkaran rumah tangga yang dipicu cemburu dan dipanaskan minuman keras.
Kasubid Pid Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A Hengkelare mengatakan pelaku berinisial FS, 27 tahun, semula terlibat cekcok dengan istrinya. Dalam kondisi mabuk, FS mengambil sebatang balok kayu lalu melayangkan pukulan. Saat itu sang ibu sedang menggendong bayinya. Pukulan balok itu menghantam kepala bayi hingga tak sadarkan diri.
Usai memukul bayi, FS kembali menganiaya istrinya sebelum meninggalkan rumah. Sang ibu sempat berupaya memberikan pertolongan pertama kepada anaknya. Namun nyawa bayi tidak tertolong.
Laporan warga membuat tim Polresta Sorong Kota bergerak ke lokasi. Pelaku ditangkap tak jauh dari tempat kejadian saat hendak melarikan diri. Dari tangannya polisi menyita barang bukti berupa satu buah kayu balok yang diduga digunakan untuk menganiaya.
Di hadapan penyidik FS mengakui perbuatannya. Motif sementara, menurut Jenny, adalah rasa cemburu kepada istrinya. Kini FS sudah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada korban anak di Papua Barat Daya. Polisi mengingatkan warga agar setiap konflik rumah tangga tidak diselesaikan dengan kekerasan, terlebih ketika anak berada di tengah situasi tersebut.
