Denpasar, “TABLOIDNUSANTARA” – Dandim 1611/Badung Kolonel Inf Dody Triyo Hadi, S.Sos., M.Si., menghadiri pemusnahan barang bukti yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Jalan PB. Sudirman, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada Rabu (28/9/2022).
Adapun Barang bukti yang dimusnahkan yaitu berupa 90 lembar Uang Palsu, 8.13 gram Sabu, 1437.81 gram Ekstasi, 11253.41 gram Ganja, 12.15 gram Narkotika lain, 10352 tablet Obat-obatan, 151.6 gram Tembakau, 1.82 gram Tembakau Sintetis, 20 buah Sajam dan 216 buah HP.
Dandim 1611/Badung Kolonel Inf Dody Triyo Hadi, S.Sos., M.Si dalam kesempatan tersebut sangat mengapresiasi dan mendukung penuh jajaran Kejari Kota Denpasar dalam pemusnahan barang bukti dari proses penegakan hukum yang dilakukan sesuai mekanisme prosedur yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saya mengapresiasi Kinerja Jajaran Kejari Kota Denpasar dan sangat mendukung segala upaya yang dilakukan terutama dalam pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, demikian ungkap Dandim 1611/Badung disela-sela acara. (Kodim 1611/Badung)