Jakarta, – Beredarnya kabar
tetang Surat Pemeberitahuan Dimulainya Pemeriksaan (SPDP) yang ditujukan kepada
Pasangan Capres 02 Prabowo, dugaan sebagai terlapor tidak pidana kejahatan
terhadap keamanan Negara atau Makar.
Andre Rosiade, juru bicara Badan
Pemenangan Nasional, Prabowo – Sandi menyampaikan bahwa surat SPDP terhadap
Prabowo, itu benar, dan kami sudah menerimanya saat ini kami bersama Tim kuasa hukum
sedang menkajinya. “Ujarnya.
Surat SPDP dari Polda Metro Jaya
yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi, DKI Jakarta, saya terima pagi dini
hari, selasa, pukul 01.35 WIB. Juru bicara Badan Pemenangan Nasional, Prabowo, “Andre,
mengatakan bahwa Pak Prabowo tidak bisa dipidanakan, karena ucapan Prabowo
sebagai Calon Presiden, meneurut aturannya yang sudah di jamin di dalam
undang-undang, sebagai calon Presiden Prawo dilindungi.
Sebelum beredarnya SPDP, selama
ini tidak ada ucapan Pak Prabowo yang mengarah ke Makar, atau ancaman kejahatan
terhadap keamanan Negara.
“Dalam “SPDP, Polda Metro Jaya bernomor
B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17
Mei 2019. Tertulis pasal yang dituduhkan kepada, Prabowo, adalah Pasal 107 KUHP
dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan
atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.
Dimana, Prabowo Subianto dinyatakan bersama-sama Eggy Sujana
tersangka makar, telah diduga melakukan tidakan kejahatan yan mengacam keamanan
Negara/Makar atau mengajak, menprovokasi, menyiarkan kabar yang tidak pasti
atau kabar yang berlebihan, berupa ajakan yang dapat menimbulkan keonaran
dimasyarakat.