TANGERANG, tabloidnusantara. Buronan spesialis pencurian rumah kosong akhirnya tak bisa lari. Tim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, meringkus pria berinisial S, 40 tahun, di tempat persembunyiannya di Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Minggu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi keterangan dari rekan pelaku, ST, yang lebih dulu ditahan.
“Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat pemeriksaan awal, S mengakui melakukan pencurian bersama ST,” kata Kapolsek Sepatan AKP Fahyani dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Polisi menyebut keduanya punya peran jelas saat beraksi di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan, pada 18 Juli 2026.
ST bertugas memantau situasi lingkungan. Sementara S menjadi eksekutor yang membobol masuk ke rumah korban.
Aksi mereka terbongkar setelah korban, Sri Tanti, melapor. Saat ditinggal pergi bersama keluarga, rumahnya dimasuki maling. Pintu belakang rusak. Dari dalam, pelaku menggasak perhiasan emas seberat 30 gram dan satu unit ponsel.
Dalam pemeriksaan, S mengaku emas curian itu sudah dijual. Uangnya dipakai untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
Penyidik baru mengamankan satu barang bukti, yakni ponsel milik korban beserta kardusnya.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Pengembangan masih berjalan. Kami dalami kemungkinan adanya jaringan lain,” ujar Fahyani.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengingatkan warga agar tidak meninggalkan rumah kosong dalam waktu lama tanpa pengamanan.
“Pastikan semua akses masuk terkunci. Mari bersama jaga lingkungan. Jika lihat aktivitas mencurigakan, segera lapor ke call center 110 atau Polsek terdekat,” kata Eko.
Kasus ini menjadi pengingat: pelaku spesialis rumah kosong masih mengincar rumah yang ditinggal mudik, kerja, atau liburan. Kunci ganda dan komunikasi dengan tetangga bisa jadi pagar pertama sebelum polisi turun tangan.
