BANDAR LAMPUNG, tabloidnusantara. Rizki (25) tega membunuh sepupunya sendiri, Lilis Pitriani (29), karena mengaku kesal kerap dimintai bantuan oleh korban. Setelah memukul kepala dan leher korban menggunakan balok kayu, R mengikat tubuh Lilis dan membuang jasadnya ke dalam gorong-gorong. Jasad Lilis ditemukan keluarga di gorong-gorong Jalan Cipto MK, Gang 57 PU, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, pada Selasa malam (27/10/2026).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan, motif sementara pembunuhan tersebut berasal dari pengakuan pelaku yang merasa kesal terhadap korban.
“Motif sementara berdasarkan pengakuan tersangka karena merasa kesal lantaran korban sering meminta bantuan atau menyuruh tersangka. Namun, hal ini masih terus kami dalami,” kata Regan.
Polisi menangkap R di kawasan Way Galih, Lampung Selatan, Minggu (1/11/2026). Penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV), memeriksa saksi, dan mengumpulkan sejumlah petunjuk. Kasus ini bermula ketika keluarga mencari Lilis yang tidak kunjung pulang setelah berpamitan pergi ke pasar.
Dari rekaman CCTV, keluarga melihat korban dibonceng seorang pria yang dikenali sebagai sepupunya sendiri. Penelusuran keluarga kemudian mengarah ke kawasan Gang 57 PU hingga jasad korban ditemukan di dalam gorong-gorong.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembunuhan terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 09.00-10.00 WIB.
Saat itu, korban berpamitan kepada keluarga untuk pergi ke Pasar Cimang dengan diantar R menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, R diduga berpura-pura mengalami ban bocor.
Ketika korban turun untuk memeriksa kondisi kendaraan, pelaku mengambil dua balok kayu dan memukul bagian kepala serta leher korban. Setelah melakukan pemukulan, R mengikat tubuh korban menggunakan tali plastik.
Jasad Lilis kemudian diseret menuju gorong-gorong dan disembunyikan dengan tumpukan kayu serta benda berat.
Regan mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk keberadaan telepon seluler milik korban dan dugaan tindak pidana seksual.
“Hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan pelaku lain. Namun, kami masih terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan perkara ini terungkap secara menyeluruh,” ujarnya.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 459 KUHP. Penyidik masih mendalami unsur tindak pidana serta kemungkinan adanya perencanaan dalam pembunuhan tersebut.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Eko Bagus Riyadi meminta penyidik mengusut perkara hingga seluruh fakta terungkap.
“Saya tekankan agar perkara ini diusut tuntas, sehingga seluruh fakta terungkap dan keluarga korban mendapatkan kepastian hukum serta keadilan,” kata Eko.
