Senin, 2 November 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

PBNU MINTA WARGA SUKOHARJO TIDAK TERPROVOKASI KASUS PEMBAKARAN WARUNG MI BABI DAN PENGGEREBEKAN PONPES

Bagikan berita:

JAKARTA, tabloidnusantara. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Kikin Abdul Hakim mengimbau masyarakat Sukoharjo, Jawa Tengah, tidak terprovokasi kasus pembakaran warung mi babi dan penggeledahan pondok pesantren.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Jangan sampai persoalan hukum ini berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat,” kata Gus Kikin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Gus Kikin menegaskan seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta masyarakat mengedepankan dialog dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Kalau ada persoalan, mari diselesaikan dengan dialog dan jalan hukum. Tidak boleh ada yang main hakim sendiri. Kita harus menjaga agar masyarakat tetap rukun, saling menghormati, dan tidak terpecah belah,” ujarnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, memberikan stigma kepada kelompok atau lembaga tertentu, maupun mengaitkan tindakan individu dengan agama tertentu.

“Yang kita jaga bukan hanya keamanan hari ini, tetapi juga persaudaraan untuk masa depan. Jangan sampai persoalan ini merusak kerukunan yang selama ini sudah terbangun dengan baik,” katanya.

Kepada aparat kepolisian, Gus Kikin meminta agar perkara tersebut ditangani secara profesional, adil, dan transparan. Penegakan hukum juga harus memperhatikan hak-hak warga, termasuk perlindungan perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan.

Imbauan PBNU ini disampaikan di tengah memanasnya situasi pasca penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, pada 27 Oktober 2026 dini hari. Penggeledahan yang dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Brimob itu telah memicu kritik dari Komnas HAM karena diduga menimbulkan trauma bagi 12 santriwati berusia 10-16 tahun, empat ustazah, dan dua balita.

Kasus ini berawal dari pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026. Polisi telah menangkap satu tersangka berinisial ST dan masih memburu tersangka lain berinisial I.

Pernyataan Gus Kikin menegaskan dua hal sekaligus. Pertama, penegakan hukum atas pembakaran tidak boleh berubah menjadi stigma agama dan perpecahan sosial. Kedua, penegakan hukum atas pencarian tersangka juga tidak boleh mengabaikan hak anak dan perempuan di lokasi penggeledahan.