Sabtu, 31 Oktober 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

DUKUNG PROGRAM 100 HARI KAPOLRI, POLRES MIMIKA MUSNAHKAN NARKOBA SENILAI RP500 JUTA LEBIH DAN SELAMATKAN 1.700 JIWA ANAK BANGSA

Bagikan berita:

TIMIKA, tabloidnusantara. Kepolisian Resor (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja senilai lebih dari Rp500 juta di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Jumat (30/10/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak, S.I.K. Adapun total narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 158,25 gram dengan nilai ekonomis mencapai Rp475 juta, serta ganja kering seberat 147,46 gram senilai Rp45 juta.

Kapolres Mimika menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bagian dari implementasi Program 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam memberantas peredaran gelap narkoba secara masif di seluruh Indonesia, khususnya wilayah hukum Tanah Papua.

“Pemusnahan barang bukti sabu dan ganja senilai lebih dari Rp500 juta ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Mimika dalam membendung kejahatan narkotika. Melalui keberhasilan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan setidaknya 1.700 jiwa anak bangsa dari ancaman bahaya narkoba,” tegas Kapolres Mimika, AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak, di Timika.

Barang haram yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan beruntun oleh Satresnarkoba Polres Mimika sejak 16 September hingga 9 Oktober 2026. Dalam rentang waktu tersebut, petugas menetapkan empat tersangka:

  1. MRM alias S: Ditangkap di kantor jasa pengiriman barang Jalan Hasanuddin (16/09/2026) dengan barang bukti 20 paket plastik klip sabu.
  2. M alias A: Pengedar yang ditangkap di Jalan Seriti SP 4 (22/09/2026) dengan puluhan paket sabu siap edar.
  3. MA alias A: Pengedar jaringan kota yang ditangkap (06/10/2026) di area Jalan Cenderawasih, Budi Utomo, dan Poros SP 5 dengan penguasaan sabu seberat lebih dari 132 gram.
  4. YM alias Y: Penerima paket ganja antarkota jaringan Jayapura-Timika yang diringkus di Jalan Yos Sudarso (09/10/2026). Petugas masih memburu DPO berinisial MS alias M yang mengirim paket tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis merujuk pada integrasi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yakni Pasal 114 ayat (1) & (2) juncto Pasal 609 ayat (1) & (2) huruf a, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Polres Mimika mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan orang tua untuk memperketat pengawasan lingkungan keluarga serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi menjadi jaringan peredaran narkoba demi menjaga masa depan generasi muda Papua Tengah.