Rabu, 28 Oktober 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

CEKIK ISTRI SIRI DI HOTEL, HABISI ANAK 4 TAHUN DI MOBIL, PEMUTILASI DI MADIUN DIJERAT PEMBUNUHAN BERENCANA

Bagikan berita:

MADIUN, tabloidnusantara . Rangkaian pembunuhan keji itu berakhir di meja konferensi pers Polda Jawa Timur. DBM (40) dihadirkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, DH (30), dan AG (4), anak bawaan korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menegaskan penyidik tidak ragu menerapkan pasal paling berat.

“Terhadap tersangka penyidik menerapkan pasal yang utama yaitu pembunuhan berencana, sebagaimana konstruksi hukum yang disusun penyidik berdasarkan rangkaian perbuatan tersangka yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Roy, Selasa (27/10/2026).

Pembunuhan itu terjadi pada 20 September 2026, di dua lokasi berbeda di wilayah Madiun.

Korban pertama, DH, dihabisi di kamar salah satu hotel di Kota Madiun.

“Korban DH diduga meninggal dunia akibat perbuatan tersangka di salah satu hotel di Kota Madiun. Yaitu dilakukan dengan cara mencekik korban sampai meninggal dunia,” jelas Roy.

Tak berhenti di situ, DBM lalu membunuh AG di dalam mobil, dengan cara yang sama: dicekik hingga tak bernyawa.

Setelah kedua korban tewas, tersangka berusaha menyembunyikan dan menghilangkan jejak kedua jenazah

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan DH dipicu pertengkaran sesaat saat keduanya bertemu di hotel.

“Yang jelas, berdasarkan hasil penyelidikan kita bahwa motif yang dimunculkan pada waktu pemeriksaan yaitu karena adanya perselisihan yang terjadi sesaat pada saat tersangka dan korban bertemu di hotel,” kata Roy.

Sementara AG dibunuh bukan karena konflik, melainkan karena DBM panik bocah 4 tahun itu akan menjadi saksi.

“Dan mengapa sampai dia menghabisi anaknya, berdasarkan pengakuan dari tersangka kepada kami, penyidik, ada kekhawatiran yang bersangkutan, si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi,” papar Roy.

Roy menegaskan, AG bukan anak kandung tersangka.

“Sedangkan status dari anak ini adalah anak bawaan dari istri sirinya, jadi bukan anak kandung dari tersangka,” ujarnya.