Selasa, 27 Oktober 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

KUASA HUKUM KEJAR PENANGGUHAN, EKS BUPATI GOWA HUSNIAH TALENRANG BERALASAN MAAG AKUT

Bagikan berita:

MAKASSAR, tabloidnusantara. Tim penasehat hukum mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang bergerak cepat setelah kliennya ditahan penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi. Upaya pertama yang disiapkan adalah permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan.

Mahyuddin Jamal selaku tim pengacara didampingi Adhi Bintang dan Andi Imran menyampaikan rencana itu di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (26/10/2026). Ia menegaskan penangguhan merupakan hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Kami koordinasi dulu dengan klien kami. Upaya hukum yang segera kami lakukan ada beberapa, tapi yang paling pertama mungkin kita ajukan penangguhan penahanan dulu kepada beliau. Karena, itu diatur oleh KUHAP,” kata Jamal.

Rencananya permohonan itu akan diajukan pada Selasa 27 Oktober 2026. Jamal menyebut kondisi kesehatan Husniah menjadi pertimbangan utama karena memiliki riwayat penyakit maag akut yang tidak memungkinkan untuk ditahan.

“Ini karena kondisi kesehatan beliau, klien kami punya riwayat penyakit maag akut, dan itu ada rekam mediknya. Insyaallah besok kita ajukan permohonan,” tuturnya.

Selain penangguhan, tim kuasa hukum juga masih menyusun langkah strategis lainnya agar perkara tersebut menuai keadilan. Jamal memastikan pihaknya akan terus mendampingi Husniah sampai perkara tuntas.

“Nanti kita lihat perkembangannya (upaya hukum lain). Yang pastinya, itu akan menjadi ranah kami dari tim kuasa hukum, dan kami pasti akan terus mengawal perkara ini sampai di ujung, sampai di akhir,” ucapnya menegaskan.

Peluang praperadilan juga masih terbuka. Kuasa hukum menilai penetapan tersangka dan penahanan kliennya perlu diuji karena dinilai ada cela. Praperadilan menjadi salah satu opsi hukum yang dipertimbangkan serius.

“Insyaallah, itu akan terbuka semua, karena salah satu dari upaya hukum kita itu adalah praperadilan juga,” paparnya kepada wartawan di depan Rutan Tahti Polda Sulsel usai mengawal kliennya.

Sebelumnya, mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan penyidik Kortas Tipidkor usai menjalani pemeriksaan di ruangan Tipidkor Polda Sulsel. Ia mengenakan rompi oranye lalu dibawa menggunakan mobil ke Rutan Polda Sulsel.

Dalam perkara ini, Husniah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lain di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

Pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait TPPU.