JAKARTA, tabloidnusantara. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima.
“Amar putusan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Selasa malam.
Selain itu MK menyatakan dalam amar putusannya dalam eksepsi pertama mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Kedua menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Denny Indrayana dan kawan-kawan dalam permohonannya selaku pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi cawapres. Dalil para pemohon syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.
Menurut pemohon tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wapres.
MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Selasa 6 Oktober 2026. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pukul 20.00 WIB sebagai penanda dimulainya sidang tersebut.
Adapun permohonan diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Umat, Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI yakni M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Permohonan tersebut teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam permohonannya para pemohon pada intinya meminta MK untuk mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya. Selain itu mereka juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.
Para pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Selain itu para pemohon meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Para pemohon juga meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Terakhir para pemohon memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
