JAKARTA, tabloidnusantara. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan pekerja melalui sistem yang lebih berkeadilan, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja masa depan.
“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” kata Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan pemerintah dan Komisi IX DPR RI telah menyelesaikan seluruh rangkaian pembicaraan tingkat I atau pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan secara intensif, cermat, dan komprehensif, mulai dari 14 September hingga 4 Oktober 2026.
Menaker menyebutkan RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan RUU usul inisiatif DPR RI yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 27 Agustus 2026. Atas hal itu, Presiden merespons cepat dan positif melalui Surat Presiden Nomor R-43/Pres/09/2026 tanggal 1 September 2026 dengan menunjuk tim menteri mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan bersama DPR RI.
“Pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan dan seluruh Anggota Komisi IX DPR RI, dan Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan,” ucap Yassierli.
Ia menegaskan pembentukan RUU itu tidak hanya berhasil menyelaraskan dan memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional, tetapi juga menjawab perintah konstitusional melalui tindak lanjut konkret atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Setelah melalui dinamika pembahasan panjang yang sangat konstruktif, pemerintah menyampaikan pendapat akhir terhadap RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai komitmen bersama dalam menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Secara keseluruhan pemerintah menilai RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha.
“Berdasarkan hal tersebut dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, dengan mengucap puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang,” katanya.
Adapun DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
Pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan MK itu diucapkan pada 31 Oktober 2024 dan memberi waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru, sehingga tenggat berakhir pada 31 Oktober 2026.
