JAKARTA, tabloidnusantara. Polisi mengungkap modus penjambretan telepon seluler di Jakarta Pusat yang dilakukan dengan menggunakan sepeda motor sport Kawasaki Ninja untuk memepet korban dan kabur dengan kecepatan tinggi.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan tersangka NAR sangat ahli mengendarai motor berkapasitas mesin besar tersebut sambil merebut ponsel korban menggunakan tangan kanan maupun kiri.
“Pelaku ini sangat ahli dalam menggunakan motor, teknik motor dengan CC besar dengan kecepatan yang sangat tinggi. Melakukan pemepetan terhadap korban yang berkendara dengan kecepatan sedang,” kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Tersangka mengincar korban yang berkendara dengan kecepatan rendah dan memepet dari sisi kanan atau kiri, mengambil ponsel lalu langsung memacu motornya.
Untuk korban pejalan kaki, tersangka memanfaatkan momen ketika korban sedang menggunakan telepon seluler. Sementara di persimpangan atau lampu merah, ia memepet saat korban berhenti dan langsung membawa kabur ponsel.
Agus mengungkapkan tersangka lebih banyak menyasar perempuan yang sedang menggunakan ponsel sambil berjalan.
Berdasarkan penyelidikan sementara, NAR diduga beraksi seorang diri selama sekitar dua bulan dengan rata-rata mengambil tiga telepon seluler dalam sehari.
“Dia memang spesialis handphone apa saja, tapi lebih banyak itu ternyata iPhone yang diambil,” ujarnya.
Ponsel hasil penjambretan kemudian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp1 juta hingga Rp4 juta per unit. Sepeda motor Kawasaki Ninja yang digunakan merupakan milik tersangka dan sengaja dipakai karena membutuhkan kendaraan yang dapat melaju cepat.
“Jujur saja, tidak banyak orang bisa menggunakan Kawasaki dengan kecepatan penuh sambil mengambil barang orang. Dan dia bisa mengambil pakai tangan kiri maupun pakai tangan kanan,” katanya.
Polisi menangkap NAR di Jalan Komarudin Lama perbatasan Jakarta Timur dan Kota Bekasi pada Kamis 24 September sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas terlebih dulu menangkap SS, 33 tahun, yang diduga berperan sebagai penadah di kawasan Kemayoran pada hari yang sama.
Dari penangkapan NAR, polisi mengamankan jaket, helm, sepeda motor Kawasaki Ninja dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aksi penjambretan. Dari SS diamankan tiga ponsel jenis iPhone 17 Pro, iPhone 16 Pro, dan iPhone 7.
Agus mengatakan penyelidikan masih berlanjut termasuk mendalami kemungkinan ponsel hasil curian digunakan untuk tindak pidana lainnya.
NAR dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, sedangkan SS dijerat Pasal 592 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
“Pelaku, baik pemetik maupun penadah, sudah kami tangkap dan kami ungkap dalam rangka polisi hadir untuk memberikan pertolongan kepada warga,” ujar Agus.
