JAYAPURA, tabloidnusantara. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2023.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan S, selaku pelaksana pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel.
Kedua perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan ruas jalan Dema-Fefero serta pembangunan jalan di Distrik Kombay, Kampung Wanggemalo, Distrik Firiwage. Nilai kontrak kedua proyek mencapai Rp12,13 miliar, sementara penyidik menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp10,64 miliar.
Kepala Kejati Papua melalui Kepala Seksi Penuntutan Pidsus, Alfisius Adrian Sombo, mengatakan penyidik telah memeriksa 42 saksi dalam proses penyidikan kedua perkara tersebut.
“Anggaran kontrak pekerjaan ruas Dema Fefero sebesar Rp5,86 miliar, sedangkan ruas Distrik Kombay, Distrik Firiwage, nilai kontraknya sebesar Rp6,27 miliar yang sudah cair 100 persen,” kata Alfisius, Jumat (2/10/2026).
Realisasi Pekerjaan Sangat Rendah
Penyidikan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan saksi. Tim penyidik bersama ahli konstruksi jalan juga telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik proyek di lapangan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan progres pekerjaan jauh di bawah nilai anggaran yang telah dicairkan. Untuk proyek jalan Kombay-Firiwage, bobot pekerjaan yang terealisasi hanya 2,91 persen. Sementara pembangunan ruas Dema-Fefero baru mencapai 10,36 persen.
Dari hasil penyidikan tersebut, Kejati Papua menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang sah untuk masing-masing perkara.
“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah untuk masing-masing perkara. Akibat perbuatan para tersangka pada dua paket pekerjaan ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp10,64 miliar dengan rincian kerugian Dema-Fefero Rp4,58 miliar dan Kombay-Firiwage Rp6,05 miliar,” jelas Alfisius.
Kejati Buka Kemungkinan Tersangka Baru
Kejati Papua masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan calon tersangka terhadap dua pekerjaan pembangunan jalan tersebut,” ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RP dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Abepura selama 20 hari berdasarkan alasan subjektif penyidik serta kebutuhan mempercepat proses penyelesaian perkara.
Kejati Papua menegaskan penanganan perkara akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
