JAKARTA, tabloidnusantara. Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI, Filep Wamafma, mendorong pemerintah daerah di enam provinsi se-Tanah Papua untuk membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khusus berbentuk Dinas Masyarakat Adat. Pembentukan dinas teknis ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat eksekusi Otonomi Khusus (Otsus) Papua secara terstruktur, nyata, dan terintegrasi.
Usulan tersebut disampaikan di Jakarta, Selasa (29/9), sebagai respons atas kompleksnya dinamika perlindungan masyarakat hukum adat yang kerap beririsan lintas sektor mulai dari pertanahan, kehutanan, lingkungan hidup, tata ruang, hingga investasi dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Senator asal Papua Barat tersebut menegaskan bahwa komitmen negara dalam mengakui hak-hak tradisional masyarakat adat sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan UU Otsus Papua harus diwujudkan melalui kerja-kerja pelayanan birokrasi yang konkret dan responsif.
“Pemerintah telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Konsekuensi logisnya, pengakuan itu wajib hadir dalam bentuk pelayanan pemerintahan yang konkret. Dinas Masyarakat Adat dirancang bukan untuk memperpanjang jalur birokrasi, melainkan menjadi jembatan administratif negara dalam memetakan wilayah ulayat, mengamankan hutan adat, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah secara adil,” ujar Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI, Filep Wamafma, di Jakarta.
Selain pembentukan dinas khusus, Filep Wamafma mengusulkan pembangunan platform terpadu “Satu Data Wilayah Adat Papua”. Sistem basis data ini dirancang untuk memuat inventarisasi resmi masyarakat hukum adat, peta wilayah ulayat, kelembagaan adat, potensi ekonomi kawasan, hingga pemetaan potensi konflik.
DPD RI menegaskan bahwa kedudukan Dinas Masyarakat Adat tidak akan tumpang tindih maupun menggerus kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) atau Lembaga Masyarakat Adat (LMA). OPD ini justru bertindak sebagai eksekutor kebijakan teknis dan fasilitator administratif bagi MRP dan lembaga adat dalam mengawal perlindungan hak-hak Orang Asli Papua (OAP).
