Minggu, 27 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

AKVINDO MINTA PEMBERANTASAN NARKOBA VIA VAPE TEPAT SASARAN JANGAN SAMARATAKAN PRODUK LEGAL DAN ILEGAL

Bagikan berita:

‎JAKARTA, tabloidnusantara. Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia AKVINDO Paido Siahaan mengharapkan penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektronik atau vape ditangani terukur.

Penyalahgunaan vape harus ditindak tegas. Namun penanganannya perlu membedakan produk legal yang dipasarkan sesuai ketentuan dengan produk ilegal yang disalahgunakan untuk memasukkan zat narkotika,” kata Paido dalam keterangan di Jakarta Sabtu.

‎Menurutnya menyamaratakan produk legal dan ilegal justru berisiko mengaburkan fokus utama pemberantasan narkotika.

‎ “Kalau masalahnya adalah narkoba yang dimasukkan ke dalam liquid maka yang harus diperkuat adalah pengawasan dan penindakan terhadap zat terlarang serta pelakunya. Konsumen vape legal tidak seharusnya diperlakukan sama dengan oknum yang melakukan penyalahgunaan,” ujarnya.

‎Untuk itu pemerintah diharapkan dapat bijak membedakan produk legal dari vape ilegal yang disalahgunakan untuk narkotika.

‎Pembedaan tersebut dinilai penting agar upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dapat tepat sasaran.

‎Adapun vape legal dipasarkan melalui jalur resmi berpita cukai dan menyasar konsumen dewasa termasuk perokok yang ingin mencari alternatif yang lebih rendah risiko.

‎Dengan perbedaan yang kontras vape ilegal yang disalahgunakan untuk narkotika adalah produk pasar gelap yang tidak membayar cukai tetapi dijual dengan harga sangat tinggi hingga jutaan rupiah.

‎Sementara Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia APVI Budiyanto mengingatkan narkotika memang dilarang dan bisa saja menggunakan media selain vape.

‎ “Musuh bersama kita adalah narkotika. Namanya oknum kita tidak pernah tahu ya. Kita enggak tahu ke depannya media apa lagi yang akan digunakan. Yang penyalahgunaan ini ternyata harganya tiga sampai lima juta rupiah sedangkan liquid vape legal seratus ribu rupiah masih ditawar. Jadi jauh berbeda,” ujarnya.

‎Pernyataan itu sejalan dengan temuan beberapa waktu lalu. Badan Narkotika Nasional BNN meringkus sindikat narkoba yang memproduksi happy water yang disamarkan dalam kemasan minuman energi berperisa hingga liquid vape yang dijual pelaku seharga Rp2-6 juta per satuannya.

Selain penyalahgunaan dengan media vape kemasan minuman energi juga digunakan untuk menyamarkan pemasaran narkotika.

‎BNN mengungkapkan jaringan tersebut menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape bahan baku narkotika juga dikemas menyerupai saset minuman energi.