TANGERANG SELATAN, tabloidnusantara. Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi menjadi pilot project nasional integrasi data pertanahan dan perpajakan. Melalui Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak atau SISGITA, data pajak daerah yang selama ini tercecer disinkronkan langsung dengan data sertifikat milik Badan Pertanahan Nasional.
Kesepakatan itu dikukuhkan dalam penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah dan Perjanjian Kerja Sama replikasi SISGITA di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Jalan Maruga Raya No.1 Ciputat, Senin (21/9/2026).
Dari 60 daerah yang diundang, tercatat 46 kepala daerah hadir langsung, ditambah dua wakil kepala daerah, dua sekretaris daerah, tiga asisten daerah dan perwakilan perangkat daerah dari empat kabupaten.
Secara total, ada 58 pemerintah daerah yang menyatakan tertarik mereplikasi sistem yang dikembangkan Pemkot Tangsel bersama Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan ini.
Inti dari SISGITA adalah menyatukan dua peta yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Peta objek pajak dengan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah disandingkan dengan peta induk bidang dengan Nomor Induk Bidang (NIB) milik Kantor Pertanahan. Keduanya dipetakan secara spasial berbasis Sistem Informasi Geografis (GIS).
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menegaskan, integrasi ini menjawab persoalan klasik yang selama ini membebani akurasi pajak.
“Latar belakangnya adalah SPPT yang kita miliki berdasarkan dulu dari girik atau letter C. Kemudian ketika kita bikin sertifikat, diketahui ukurannya terkini dan itu yang paling akurat,” ujar Benyamin.
Dengan SISGITA, perubahan luas, batas bidang, hingga perubahan kepemilikan yang tercatat di BPN akan otomatis menjadi dasar pemutakhiran data PBB-P2, tanpa harus menunggu wajib pajak lapor manual.
Dampaknya tidak hanya administratif. Selama ini banyak bidang tanah yang di lapangan sudah berubah menjadi bangunan, namun di data pajak masih tercatat sebagai tanah kosong atau sebaliknya, nama pemilik di SPPT masih nama pemilik lama padahal sertifikat sudah berganti. SISGITA akan mendeteksi ketidaksesuaian itu secara presisi di atas peta.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian ATR/BPN untuk transparansi data pertanahan dan tata ruang.
Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan ATR/BPN, Dedi Norcahyano, menyebut integrasi ini adalah babak baru. “Kita ingin proses bisnis yang singkat dan pasti. Kita ingin integrasi kementerian, lembaga pusat, dan pemerintah daerah. Hari ini bukan sekadar tanda tangan,” katanya.
Ambisi Tangsel tidak berhenti di dua dimensi. Ke depan, SISGITA akan dikembangkan ke sistem tiga dimensi. Tidak hanya luas tanah, bangunan akan didata detail mulai dari panjang, lebar, hingga tinggi bangunan, bahkan potensi pemetaan ruang-ruang di dalamnya.
