PALEMBANG, tabloidnusantara. Sebuah video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap seorang balita perempuan di Palembang, Sumatera Selatan, viral dan memicu kemarahan publik di media sosial.
Rekaman yang beredar pada Jumat (18/9) itu menunjukkan aksi seorang wanita dewasa terhadap balita di dalam sebuah kamar.
Dalam video, balita tersebut tampak menangis terus-menerus. Wanita itu kemudian membentak agar korban diam, lalu menampar dan memukul tubuh balita berkali-kali hingga korban terlihat tersedak karena menahan tangis.
“Diam kenapa nangis, kau kenapa mau nangis,” terdengar ucapan wanita itu dalam rekaman.
Yang membuat rekaman ini semakin mengiris, kekerasan itu terjadi di depan seorang anak perempuan lain yang sedang makan di lokasi yang sama dan hanya bisa menyaksikan kejadian tersebut.
Di akhir video, wanita itu kembali memukul balita sambil memaksanya untuk makan, disertai lontaran kata-kata kasar. Hingga kini belum terkonfirmasi apakah pelaku merupakan orang tua kandung korban atau pengasuhnya.
Informasi awal yang dihimpun menyebut peristiwa itu diduga terjadi di wilayah Talang Jambe, Kota Palembang. Namun kepolisian menegaskan lokasi pasti masih dalam pendalaman.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya memastikan pihaknya telah menerima laporan dan langsung meneruskannya ke Polrestabes Palembang untuk penyelidikan intensif.
“Saya sudah teruskan info ini ke Pak Kapolrestabes untuk ditindaklanjuti, sejak kemarin,” ujar Nandang singkat saat dikonfirmasi.
Polda Sumsel menegaskan, kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun dan pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengenal korban atau mengetahui lokasi pasti kejadian untuk segera melapor guna mempercepat proses penyelamatan balita dan penindakan terhadap pelaku.
