TANGERANG SELATAN, tabloidnusantara. Aksi licik pengoplosan gas subsidi yang merampas hak rakyat kecil akhirnya terbongkar. Tim Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri menggerebek gudang mafia gas di kawasan Kelurahan Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu 16 September 2026.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga ada aktivitas suntik gas di pinggir jalan tol. Polisi menemukan dua titik sekaligus, satu lokasi penyuntikan di Jalan Pendidikan 2 RT 03/RW 06 dan satu gudang penyimpanan.
Pemilihan lokasi di tepi tol ternyata bukan kebetulan. Pelaku sengaja memanfaatkan bisingnya lalu lintas dan bau menyengat untuk menyamarkan kegiatan ilegalnya agar tidak dicurigai warga sekitar.
Di lokasi, penyidik menemukan praktik curang pemindahan isi tabung melon 3 kilogram bersubsidi ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Total 910 tabung disita sebagai barang bukti, dengan rincian 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung 5,5 kg, 318 tabung 12 kg, dan 20 tabung 50 kg. Turut diamankan 35 regulator yang sudah dimodifikasi menjadi alat suntik, empat unit mobil pengangkut, dan dua unit timbangan.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan modus tersangka E alias HB yang kini resmi ditahan. Gas subsidi dikumpulkan dari warung, toko kelontong hingga pangkalan, lalu disedot menggunakan regulator modifikasi, dalam keterangannya saat dikonfirmasi kamis.
Untuk menghasilkan satu tabung 12 kg dibutuhkan empat tabung 3 kg, sementara untuk satu tabung 50 kg dibutuhkan 17 tabung 3 kg. Dari selisih harga subsidi dan nonsubsidi, pelaku meraup margin hingga Rp 23 ribu per kilogram.
Praktik yang baru berjalan sekitar tiga minggu ini ditaksir telah merugikan negara hingga Rp 159,6 juta dan membuat kelangkaan gas melon di pasaran. Penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan menegaskan pengembangan kasus masih berjalan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat.
Atas perbuatannya, tersangka E alias HB dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Bareskrim menegaskan komitmennya mengawal subsidi pemerintah agar tepat sasaran dan tidak lagi diselewengkan menjadi bisnis haram.
