Selasa, 22 September 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

LABORATORIUM NARKOBA DI BALIK JAKET OJOL

BANDUNG, tabloidnusantara. Polrestabes Bandung membongkar laboratorium gelap liquid vape yang mengandung narkotika golongan I. Dua pengemudi ojek online yang sehari-hari narik penumpang, kini harus berurusan dengan ancaman hukuman mati karena meracik 400 cartridge vape berisi zat sintetis berbahaya.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, kedua pelaku berinisial RGP (35) dan OBP (34) ditangkap di dua lokasi berbeda. Pengungkapan bermula pada Sabtu, 14 September 2026, saat polisi menelusuri sebuah rumah di kawasan Gang Bongkaran, Sukasari, Kota Bandung.

Dari hasil pendalaman di lokasi pertama, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke lokasi kedua di Cikuya Mekar, Desa Lagadar, Margaasih, Kabupaten Bandung. Di sanalah aktivitas peracikan ditemukan lengkap dengan peralatan produksi.

Di kedua TKP itu polisi menyita 400 cartridge liquid siap edar, plastik klip, alat pemanas listrik, serta botol-botol bahan kimia pelarut seperti alkohol, propilen glikol (PG) dan gliserin nabati (VG).

Hasil uji laboratorium forensik memastikan cairan tersebut bukan liquid biasa, melainkan positif mengandung MDMB-4en-PINACA, narkotika sintetis golongan I yang dikenal sebagai bahan baku tembakau gorila dan pemicu ketergantungan ekstrem serta kerusakan saraf fatal.

Modus keduanya terbilang licin. Bahan baku kimia berbahaya itu dibeli secara eceran lewat toko online, kemudian diracik sendiri dengan peran yang sudah dibagi. RGP diduga kuat sebagai peracik utama, sementara OBP membantu proses pencampuran bahan baku.

Nilai ekonomis dari bisnis gelap ini fantastis. Satu cartridge dihargai Rp 3,5 juta untuk kalangan pengguna vape. Dengan 400 cartridge yang diamankan, total nilai barang yang belum sempat dipasarkan itu ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar. Versi lain menyebut nilainya bahkan tembus Rp 1,5 miliar.

Polisi menegaskan kasus ini bukan sekadar peredaran, melainkan produksi clandestine laboratory di permukiman padat. Karena mengandung narkotika golongan I, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati.