MAKASSAR, tabloidnusantara. Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika bernilai miliaran rupiah berupa 2,06 kilogram kokain dan 993,1051 gram sabu-sabu. Pemusnahan dilakukan secara terbuka menggunakan mobil incinerator bersuhu tinggi untuk memastikan barang haram tersebut benar-benar musnah dan tidak bisa kembali beredar.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, mengatakan pemusnahan yang digelar di Makassar, Rabu, telah mendapatkan persetujuan dari kejaksaan negeri dan pengadilan negeri. Sebagian kecil sampel sengaja disisakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
“Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan. Kami juga menyisakan beberapa sampel barang bukti untuk nantinya dijadikan barang bukti dalam persidangan,” ujar Ardiansyah.
Sebelum dimusnahkan, petugas Laboratorium BNN Baddoka terlebih dahulu melakukan uji identifikasi di hadapan tamu undangan untuk memverifikasi kandungan dan jenis barang bukti. Prosedur ini dilakukan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban pengelolaan barang bukti kepada negara dan masyarakat.
Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang 2026, termasuk kasus kokain di Kepulauan Selayar pada Maret 2026 dan kasus sabu di wilayah Bua, Kabupaten Luwu, pada Juni 2026 yang menjerat dua tersangka berinisial LM dan SY.
Ardiansyah mengungkapkan hingga September 2026, BNNP Sulsel telah menangani 40 laporan kasus dengan 40 tersangka. Capaian ini menunjukkan peredaran gelap narkotika masih menjadi persoalan serius yang memerlukan penanganan terpadu.
